KOMPAS.com - Kasus dugaan penggunaan piagam palsu dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) di Kota Semarang telah menjadi perbincangan hangat.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang Bambang Pramusinto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal untuk menghindari kejadian serupa pada masa mendatang.
"Berikutnya nanti kami akan melakukan pembinaan kepada kepala sekolah agar lebih cermat dalam memeriksa piagam yang dimiliki peserta didik. Saya kira itu langkah yang tepat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, Bambang menjelaskan bahwa wewenang untuk menganalisis piagam yang digunakan untuk mendaftar ke SMA berada di tingkat provinsi, bukan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.
Baca juga: Disdik Jabar Sarankan Pemkot Depok Tambah Ruang Kelas di Tiap SMA/SMK Negeri
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran ke SMA dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di tingkat provinsi memiliki sistemnya sendiri.
"Mengenai kejadian (dugaan piagam palsu) di SMA Negeri 3 Semarang, kami sudah melakukan koordinasi terkait hal ini," imbuh Bambang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang Erwan Rachmat menyebut bahwa pihaknya memiliki platform Sang Juara untuk memverifikasi piagam siswa sekolah dasar (SD), tetapi tidak berlaku untuk jenjang SMA.
"Platform Sang Juara digunakan untuk mengunggah sertifikat kejuaraan siswa SD yang akan mendaftar ke sekolah menengah pertama (SMP)," jelasnya.
Baca juga: 37 SMP Negeri di Gunungkidul Kekurangan Murid, Disdik Sebut Program KB Berhasil
Erwan menjelaskan bahwa setiap piagam kejuaraan siswa SD diunggah melalui platform oleh operator sekolah dan kemudian diverifikasi oleh Disdik.
"Disdik melakukan verifikasi piagam, dengan kemampuan untuk menolak atau menyetujui. Alasan penolakan sudah tercantum, misalnya sertifikat tanpa nomor atau perubahan peringkat kejuaraan dari juara I menjadi juara III setelah pemeriksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Erwan mengatakan bahwa Disdik Kota Semarang tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi piagam siswa SMP yang mendaftar ke SMA, karena itu menjadi wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng).
"Dalam hal ini, Disdik Kota Semarang tidak memiliki kewenangan untuk meneliti keabsahan piagam, karena bukan lembaga yang berwenang. Untuk ijazah, kami dapat menunjukkan keabsahannya," tuturnya.