Walkot Semarang Bebaskan Retribusi Ruang Publik, Warga Bisa Gunakan Kantor Kecamatan dan Kelurahan Gratis

Kompas.com - 12/03/2025, 21:30 WIB
Dwi NH,
Inang Sh

Tim Redaksi

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam acara di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang, Senin (10/3/2025).DOK. Humas Pemkot Semarang Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam acara di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang, Senin (10/3/2025).

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik, terutama kantor kecamatan dan kelurahan.

“Pembebasan retribusi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik dengan lebih maksimal,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (12/3/2025).

Agustina menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mempermudah masyarakat yang ingin menggelar berbagai kegiatan positif.

“Pengecualiannya adalah aula khusus untuk pernikahan, ini berbeda. Namun, jika yang digunakan adalah ruang kerja di kantor kelurahan atau kecamatan, masyarakat tidak usah membayar,” tambahnya dalam acara di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Makassar Terapkan Retribusi Sampah Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

Kebijakan pembebasan retribusi merupakan bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung Program Prioritas 100 Hari Kerja, khususnya Semarang Inklusif.

Agustina mengungkapkan, dirinya menerima berbagai aduan dari masyarakat yang ingin menggunakan ruangan di kecamatan, tetapi dikenakan biaya.

“Maka, saya meminta Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang untuk segera menyiapkan revisi peraturan wali kota (Perwal) guna membebaskan retribusi bagi masyarakat yang menggunakan ruang publik di kantor kecamatan dan kelurahan," ucapnya.

Regulasi terkait pembebasan retribusi tengah diproses

Menanggapi amanat Agustina, Penjabat (Pj) Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menegaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 60 Perwal Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Baca juga: Kejagung Periksa 9 Petinggi Anak Usaha Pertamina di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Saat ini, kata dia, administrasi untuk merevisi aturan tersebut tengah diproses.

“Nanti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan menyusun memo dan konsep surat edaran untuk organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan, mengenai pembebasan retribusi bagi ruang publik yang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” terangnya.

Meski demikian, Khadhik menegaskan, tidak semua ruang publik milik Pemkot Semarang akan dibebaskan dari retribusi.

Kebijakan tersebut hanya berlaku di kantor kecamatan dan kelurahan serta untuk kegiatan nonkomersial.

Baca juga: Ramai soal Indonesia Airlines, Penerbangan Komersial dengan Layanan Premium Apakah Masuk Akal?

“Kalau kegiatan bersifat komersial, tetap dikenakan retribusi. Namun, untuk kegiatan kemasyarakatan, seperti pengajian atau pertemuan yang mendukung program pemerintah, misalnya terkait pemilahan sampah dan sebagainya, ya, gratis,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Di Bawah Guyuran Hujan, Wali kota Semarang Agustina Lantik 2.324 PPPK dan 4 Pejabat Fungsional
Di Bawah Guyuran Hujan, Wali kota Semarang Agustina Lantik 2.324 PPPK dan 4 Pejabat Fungsional
Semarang
Apresiasi Pegiat Pendidikan Nonformal, Wali Kota Semarang Salurkan Bisyaroh kepada 6.572 Penerima
Apresiasi Pegiat Pendidikan Nonformal, Wali Kota Semarang Salurkan Bisyaroh kepada 6.572 Penerima
Semarang
Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Arus Mudik Lancar, Walkot Semarang Tinjau Sejumlah Titik
Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Arus Mudik Lancar, Walkot Semarang Tinjau Sejumlah Titik
Semarang
Sesuai Janji Kampanye, Dana Operasional Rp 25 Juta untuk RT di Kota Semarang Dicairkan Juli 2025
Sesuai Janji Kampanye, Dana Operasional Rp 25 Juta untuk RT di Kota Semarang Dicairkan Juli 2025
Semarang
Antisipasi Longsor saat Libur Lebaran, Pemkot Semarang Instruksikan Lurah Tingkatkan Kewaspadaan
Antisipasi Longsor saat Libur Lebaran, Pemkot Semarang Instruksikan Lurah Tingkatkan Kewaspadaan
Semarang
Walkot Semarang Tegaskan Alokasi APBD di Kecamatan Tak Disunat, tapi Dialihkan untuk Hal Lebih Penting
Walkot Semarang Tegaskan Alokasi APBD di Kecamatan Tak Disunat, tapi Dialihkan untuk Hal Lebih Penting
Semarang
Pemkot Semarang Alihkan Anggaran untuk Beasiswa, Walkot Agustina: Pendidikan Harus Merata
Pemkot Semarang Alihkan Anggaran untuk Beasiswa, Walkot Agustina: Pendidikan Harus Merata
Semarang
Semarang Inklusif Kian Nyata, BRT Trans Semarang Tambah Fasilitas Disabilitas
Semarang Inklusif Kian Nyata, BRT Trans Semarang Tambah Fasilitas Disabilitas
Semarang
Kota Semarang Raih Penghargaan dari Setara Institute, Walkot Agustina: Jadi Penyemangat Wujudkan Kota Inklusif
Kota Semarang Raih Penghargaan dari Setara Institute, Walkot Agustina: Jadi Penyemangat Wujudkan Kota Inklusif
Semarang
Peduli Hak Penyandang Disabilitas, Pemkot Semarang Mulai Pembangunan Rumah Inspirasi
Peduli Hak Penyandang Disabilitas, Pemkot Semarang Mulai Pembangunan Rumah Inspirasi
Semarang
Walkot Semarang Bebaskan Retribusi Ruang Publik, Warga Bisa Gunakan Kantor Kecamatan dan Kelurahan Gratis
Walkot Semarang Bebaskan Retribusi Ruang Publik, Warga Bisa Gunakan Kantor Kecamatan dan Kelurahan Gratis
Semarang
Walkot Semarang Agustina Segera Cairkan Bantuan Rp 25 Juta per RT dan Dana PKK
Walkot Semarang Agustina Segera Cairkan Bantuan Rp 25 Juta per RT dan Dana PKK
Semarang
Cek Kondisi Banjir Genuk, Walkot Agustina: Penanganan Banjir Akan Jadi Prioritas Nomor Satu
Cek Kondisi Banjir Genuk, Walkot Agustina: Penanganan Banjir Akan Jadi Prioritas Nomor Satu
Semarang
Jelang Idul Fitri, Walkot Semarang Agustina Jamin Stok Pangan Cukup dan Harga Stabil
Jelang Idul Fitri, Walkot Semarang Agustina Jamin Stok Pangan Cukup dan Harga Stabil
Semarang
100 Hari Kerja, Wali Kota Semarang Agustina Gandeng Sekolah Swasta Berikan Beasiswa di SPMB 2025
100 Hari Kerja, Wali Kota Semarang Agustina Gandeng Sekolah Swasta Berikan Beasiswa di SPMB 2025
Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke