KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik, terutama kantor kecamatan dan kelurahan.
“Pembebasan retribusi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik dengan lebih maksimal,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (12/3/2025).
Agustina menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mempermudah masyarakat yang ingin menggelar berbagai kegiatan positif.
“Pengecualiannya adalah aula khusus untuk pernikahan, ini berbeda. Namun, jika yang digunakan adalah ruang kerja di kantor kelurahan atau kecamatan, masyarakat tidak usah membayar,” tambahnya dalam acara di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Makassar Terapkan Retribusi Sampah Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem
Kebijakan pembebasan retribusi merupakan bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung Program Prioritas 100 Hari Kerja, khususnya Semarang Inklusif.
Agustina mengungkapkan, dirinya menerima berbagai aduan dari masyarakat yang ingin menggunakan ruangan di kecamatan, tetapi dikenakan biaya.
“Maka, saya meminta Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang untuk segera menyiapkan revisi peraturan wali kota (Perwal) guna membebaskan retribusi bagi masyarakat yang menggunakan ruang publik di kantor kecamatan dan kelurahan," ucapnya.
Menanggapi amanat Agustina, Penjabat (Pj) Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menegaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 60 Perwal Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Petinggi Anak Usaha Pertamina di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Saat ini, kata dia, administrasi untuk merevisi aturan tersebut tengah diproses.
“Nanti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan menyusun memo dan konsep surat edaran untuk organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan, mengenai pembebasan retribusi bagi ruang publik yang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” terangnya.
Meski demikian, Khadhik menegaskan, tidak semua ruang publik milik Pemkot Semarang akan dibebaskan dari retribusi.
Kebijakan tersebut hanya berlaku di kantor kecamatan dan kelurahan serta untuk kegiatan nonkomersial.
Baca juga: Ramai soal Indonesia Airlines, Penerbangan Komersial dengan Layanan Premium Apakah Masuk Akal?
“Kalau kegiatan bersifat komersial, tetap dikenakan retribusi. Namun, untuk kegiatan kemasyarakatan, seperti pengajian atau pertemuan yang mendukung program pemerintah, misalnya terkait pemilahan sampah dan sebagainya, ya, gratis,” jelasnya.