KOMPAS.com - Masyarakat Kota Semarang saat ini mungkin boleh berbahagia. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini menyediakan layanan cepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR) untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti secara langsung meluncurkan program tersebut di Kantor Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).
Agustina mengatakan, program itu hadir bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang, tetapi juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dengan demikian, masyarakat bisa melegalkan surat-suratnya, sehingga mereka bisa secepatnya memiliki rumah tinggal," ucapnya.
Pemkot Semarang, sebutnya, telah menyiapkan sistem berbasis daring melalui simbg.pu.go.id yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan, serta dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh masyarakat Kota Semarang.
Baca juga: 10.000 Jemaat Ikuti Karnaval Paskah 2025, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalin
"Saya tegaskan bahwa semua proses ini bebas biaya retribusi untuk pemohon MBR. Retribusi nol rupiah," katanya.
Agustina mengaku kebijakan pengurusan perizinan melalui mengemuka sebagai solusi untuk mewujudkan upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan.
Ia menekankan bahwa layanan percepatan penerbitan PBG ini memiliki persyaratan dokumen yang tidak rumit.
"Asal berkasnya (KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR) lengkap dan sesuai, surat PBG bisa langsung diambil di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Bahkan menginputnya pun bisa mandiri, dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan apalagi melalui pihak ketiga," jelasnya.
Selain mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat, Agustina juga menyatakan kebanggaannya karena Kota Semarang menjadi yang pertama dalam mengimplementasikan program nasional ini di Jawa Tengah.
Baca juga: Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar
Untuk itu, dirinya mendorong jajarannya untuk turut ambil bagian dan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.
"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya," tutupnya.
Sebagai informasi, layanan PBG-MBR hadir dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Selain menindaklanjuti Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mengatur tentang kriteria dan tata cara memperoleh pembebasan retribusi PBG bagi MBR.
Baca juga: Sidang Mbak Ita, Saksi Kunci Akui Setor Fee untuk Pemkot Semarang