KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menindak tegas pengembang perumahan yang tidak melakukan kajian teknis tata ruang dan tata bangunan.
Adapun salah satu yang ditindak tegas adalah pengembang perumahan Grand Permata, Kelurahan Mateseh, Kecamatan Tembalang.
Perumahan yang lokasinya berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Babon tersebut acap kali dilanda banjir limpasan karena tanggul atau taludnya diduga tidak sesuai kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah, mengatakan bahwa para pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi penghuninya.
"Kami akan terbitkan surat peringatan atau SP3 kalau mereka tidak kunjung melakukan (pembangunan talud sesuai kajian), maka kami akan tindak lanjut dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, bisa (dilakukan) penyegelan," kata Irwansyah dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/3/2024).
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya juga bisa melakukan pembekuan, bahkan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat peringatan tersebut dikeluarkan untuk mendorong pengembang perumahan segera membangun talud atau tanggul sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya, kami minta (pada pengembang perumahan) segera membuat talud atau tanggul sesuai kajian teknis yang benar, jadi tidak sekadar bangun talud. Dengan begitu, talud bisa berfungsi. Ini penting karena perumahan itu berbatasan langsung dengan Sungai Babon," jelasnya.
Baca juga: Korban Banjir Semarang Mulai Terserang Penyakit Gatal-gatal
Menurutnya, pengembangan perumahan selain berorientasi terhadap bisnis, juga harus memahami kebutuhan rumah atau backlog yang sekarang ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Hal itu termasuk pentingnya memprioritaskan perizinan, baik tata ruang maupun tata bangunan yang telah ditetapkan.
"Kami harap, developer juga bisa memahami. Mereka butuh bisnis pengembang perumahan. Tolonglah, siapkan perumahan yang layak huni, jangan sekadar bisnis. Mereka kalau mau terus mengembangkan rumah tersebut harus disesuaikan dulu karena risikonya ada pada masyarakat penghuni," katanya.
Dirinya mengatakan, para pengembang perumahan pada dasarnya telah paham terhadap segala jenis perizinan.
Misalnya, Ketentuan Rencana Kota (KRK), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman.
Baca juga: Cerita Korban Banjir Semarang Bertahan Tanpa Listrik dan Kekurangan Air Selama 3 Hari
Disebutkan pula dalam Undang-Undang tersebut, pengusaha properti wajib menyediakan atau mengalokasikan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar 40 persen dari total lahan yang tersedia. Sisanya, yakni 60 persen harus menjadi hunian termasuk halaman rumah.
"Besok kami akan turun ke lapangan. (Terpenting) yang jelas perumahan ini kami (sudah) warning. Kalau kami tidak tegas, kasihan penghuninya," tutur Irwansyah.
Kajian yang perlu dilakukan pengembang, kata dia, termasuk pula ketentuan wajib melakukan kajian hidrologis.
Baca juga: Tangani Banjir Semarang, Mbak Ita Ungkap Evakuasi Korban Jadi Prioritas Utama
Aturan tersebut memuat terkait sirkulasi tata air, termasuk perumahan yang terletak di pinggir sungai walaupun ada garis badan sungai harus memenuhi denah pembangunan tanggul yang sesuai.
Selain melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, pihaknya juga menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.
"Kami dengan PU, BBWS, dan Perkim akan jaga bareng-bareng. Semua pengembangan perumahan akan kami sesuaikan dengan daya dukung lahan. Pembangunan embung, talud, dan resapan harus dibuat sesuai kajian hidrologis," ujarnya.
Seperti diketahui, cuaca ekstrem menyebabkan bencana hidrometeorologi, berupa banjir di Kota Semarang dalam kurun waktu empat hari terakhir.
Pada Sabtu (16/3/2024), Perumahan Grand Permata Tembalang kebanjiran karena air Sungai Babon melimpas talud yang tak sesuai ketentuan. Perumahan lain yang juga mengalami banjir termasuk Perumahan Puri Dinar Indah. Keduanya kini menjadi perhatian serius Pemkot Semarang.