KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.
Raihan tersebut menjadi Opini WTP ketujuh yang diterima secara berturut-turut oleh Pemkot Semarang.
Hasil tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Jawa Tengah (Jateng) Hari Wiwoho kepada Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Selasa (30/5/2023).
Sebagai penerima Opini WTP, wanita yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mengaku bersyukur.
Baca juga: Sederet Temuan Ganjil BPK di Balik Opini WTP Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI...
“Alhamdulillah Pemkot Semarang mendapat opini WTP yang ketujuh kali berturut-turut. Hasil ini sekaligus menjadi cambuk, pembelajaran, serta acuan LKPD Tahun 2023,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Mbak Ita mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk menyempurnakan LKPD dalam waktu 60 hari ke depan.
Ia juga memastikan, jajaran Pemkot Semarang akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada.
Ke depan, kata Mbak Ita, Pemkot Semarang juga akan terus meminta arahan dari BPK sebagai penyempurnaan LKPD Tahun 2023.
Baca juga: Komisi II DPR RI Gelar Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas Regulasi Kampanye dan Pemungutan Suara
“Ini semua merupakan upaya kami agar selalu sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat,” tuturnya.
Oleh karena itu, Mbak Ita berharap, jajaran organisasi perangkat desa (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang dapat kembali meraih opini WTP dengan mandul atau nol rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Jateng Hari Wiwoho mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengujian pada pengendalian, substantif dan transaksi saldo laporan keuangan Pemkot Semarang.
“Pengujian ini rutin dilakukan guna mengetahui tingkat kewajaran pelaporan, kepatuhan terhadap peraturan, kecukupan informasi serta sistem pengendalian internal yang dilakukan setiap pemerintah daerah (pemda),” imbuhnya.