KOMPAS.com - Bupati Wonogiri Joko Sutopo meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Bupati Wonogiri dalam acara penandatanganan deklarasi dan pakta integritas pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang dihadiri seluruh pejabat tinggi dan kepala OPD Wonogiri di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (5/7/2024).
Bupati yang akrab disapa Jekek itu meminta seluruh pejabat yang melakukan penandatanganan pakta integritas memiliki kesadaran pribadi untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya.
“Penandatanganan pakta integritas ini harus dipahami sebagai sebuah kesadaran siapa melakukan apa,” ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (16/7/2024).
Jekek mengatakan, semua pekerjaan akan berjalan baik ketika ada kesadaran dari setiap pribadi dalam melakukan fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam menjalankan profesi.
Baca juga: 5 Desa Raih Anugerah Desa Nyawiji Migunani, Bupati Wonogiri: Mereka Berhasil Optimalkan Adminduk
Bupati Wonogiri dua periode itu juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar dapat bersinergi dan bekerja dengan semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan salah satu upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri.
Penandatangan itu bertujuan mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
Hal itu juga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026.
“Tujuan dan sasaran misi ke-2 tersebut telah dilengkapi dengan berbagai indikator keberhasilan. Secara berjenjang, indikator tersebut dikembangkan sampai level operasional pada perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Baca juga: Kontradiksi Data Stunting di Wonogiri, Bupati Jekek Minta Pemerintah Pusat Ambil Kebijakan Pasti
Setyo mengatakan, Pemkab Wonogiri memiliki kebijakan formal berupa rencana pengendalian kecurangan atau fraud control plan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Wonogiri Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, terdapat 10 atribut yang harus dibangun sebagai perwujudan pengendalian kecurangan.
Atribut-atribut tersebut, yaitu kebijakan anti kecurangan, standar perilaku dan disiplin, penilaian risiko kecurangan, manajemen sumber daya manusia (SDM), manajemen pihak ketiga, satuan tugas pengendalian kecurangan, whistle blowing system, deteksi proaktif, investigatif, dan tindakan korektif.
Oleh karenanya, Pemkab Wonogiri memerlukan komitmen pimpinan dan jajaran OPD agar pengendalian kecurangan tersebut efektif dan lingkungan pengendalian berjalan kondusif.
“Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas pencegahan korupsi ini diharapkan dapat mendorong efektivitas program-program pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Wonogiri,” jelas Setyo.