KOMPAS.com - Bupati Wonogiri Joko Sutopo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk mengevaluasi sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) khusus untuk sekolah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Bupati Jekek, sapaan akrabnya, menyoroti perlunya evaluasi untuk mengukur konsekuensi logis dari kebijakan tersebut terhadap mutu pendidikan di Wonogiri.
"Harus ada evaluasi (sistem zonasi). Apa konsekuensi logis dari kebijakan ini. Apakah ada peningkatan (mutu pendidikan), atau malah menurun,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Jekek saat menggelar audiensi PPDB SMA dan SMK di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Senin (1/7/2024). Audiensi ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang timbul dalam pelaksanaan PPDB di daerahnya, yang dinilai tidak adil terhadap lulusan sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: Deretan Kasus dengan Bukti CCTV Hilang, Terbaru Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Padang
Bupati Wonogiri dua periode ini juga menyoroti bahwa indikator mutu pendidikan tidak hanya bisa diukur dari faktor jarak saja.
Menurutnya, kondisi geografis, capaian akademis siswa, serta sarana dan standar sumber daya manusia (SDM) guru juga harus menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi sistem zonasi PPDB.
Pada kesempatan tersebut, Jekek mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan zonasi, terutama karena perbedaan sarana dan SDM guru di setiap daerah belum merata.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah
Jekek mencontohkan, salah satu anak bisa diterima di sekolah negeri, sementara teman sekaligus tetangganya tidak diterima meski secara akademik lebih unggul atau mumpuni.
"Harusnya, jika ingin adil, tidak menggunakan jarak. Lebih baik menggunakan capaian akademik atau sistem zonasi yang dimodifikasi," ucapnya.
Sebagai upaya menjaga keadilan dalam PPDB, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memutuskan untuk menerapkan sistem zonasi PPDB untuk sekolah dasar (SD) dan SMP dengan menggunakan zonasi Rukun Tetangga (RT).
Kebijakan tersebut memastikan bahwa siswa berprestasi yang tidak masuk dalam zonasi tetap terakomodasi.
Baca juga: Sistem Zonasi PPDB dan Dekadensi Moral Siswa: Ketika Etika Terabaikan
"Kami menggunakan zonasi RT untuk memastikan keadilan dalam hal capaian akademis. Dan hingga hari ini, zonasi RT telah terbukti tidak menimbulkan masalah di Kabupaten Wonogiri," jelas Jekek.
Ia menambahkan bahwa indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam PPDB benar-benar dibutuhkan untuk menilai capaian akademik siswa.
"Sebelum adanya sistem zonasi, tidak pernah terjadi kegaduhan dalam PPDB di Wonogiri. Ini terjadi karena ada alat ukur dan indikator yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, setelah penerapan zonasi, banyak langkah diambil orangtua untuk memastikan anak-anak mereka terakomodasi dengan baik," papar Jekek.