KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri memperkenalkan terobosan baru dalam bidang pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan slogan " Desa Nyawiji Migunani".
Melalui program tersebut, warga tidak perlu lagi bepergian jauh ke kantor kecamatan atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Program layanan ini menjadikan masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk tak perlu jauh-jauh ke kantor kecamatan atau MPP. Warga dapat dilayani urusan adminduk langsung dan selesai di loket desa,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6//2024).
Pria yang akrab disapa Jekek ini menyatakan bahwa Disdukcapil Kabupaten Wonogiri telah membuka akses layanan adminduk di kantor desa, sehingga seluruh permohonan dokumen adminduk dapat dilayani di kantor desa.
Menurutnya, seluruh layanan adminduk sudah dapat diurus di kantor desa sejak awal Maret 2024.
Layanan tersebut mencakup pengurusan pindah alamat, pemutakhiran Kartu Keluarga (KK), permohonan akta kelahiran dan kematian, cetak KK, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara itu, layanan di kantor kecamatan hanya menyisakan rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), serta cetak Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Jekek menyatakan bahwa terobosan Desa Nyawiji Migunani bertujuan untuk memberikan pelayanan adminduk yang prima kepada masyarakat, serta mengoptimalkan target kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Wonogiri sesuai kondisi riil.
"Dengan terobosan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, mereka tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan atau MPP, cukup selesai di kantor desa," jelas Jekek.
Untuk memastikan kesiapan operator desa dan kelurahan, ia memastikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Wonogiri terus mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan monitoring.
Selain itu, setiap operator telah menandatangani pakta integritas untuk mencegah kebocoran data kependudukan.