KOMPAS.com- Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyerahkan bantuan multicrops combine harvester atau mesin multi komoditas dan fasilitas pelengkap lainnya kepada 16 kelompok petani (poktan) tembakau di Wonogiri.
Bantuan itu diserahkan dalam acara "Sarasehan dan Penyerahan Bantuan Mesin Multi Komoditas kepada Kelompok Tani Tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)" di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Wonogiri, Senin (11/9/2023).
Mesin multi komoditas merupakan alat yang digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, serta pembinaan industri.
"Bantuan mesin multi komoditas dan sarana prasarana lainnya, seperti sepatu boot, terpal, sekop, dan EM4 diberikan kepada 16 poktan tembakau," jelas pria yang akrab disapa Jekek itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Jekek berharap agar bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi para peternak dan petani tembakau. Dengan bantuan teknologi ini, derajat kehidupan petani diharapkan bisa meningkat.
"Melalui alat-alat itu, peternak dan petani tembakau diharapkan dapat melakukan transfer teknologi dalam menghasilkan pakan fermentasi saat musim kemarau dan mempermudah pembuatan pupuk," harap Jekek.
Jekek menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/Peraturan Menteri Keuangan (PMK).07/2021, anggaran untuk bantuan tersebut merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan angka persentase tertentu sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi.
"Cukai hasil tembakau merupakan pungutan biaya atas barang kena cukai berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya," imbuh Jekek.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Nmax yang Dibeli Pemkab Wonogiri untuk Semua Kades dan Lurah
DBHCHT merupakan dana daerah yang ditujukkan kepada provinsi penghasil cukai tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Oleh karena itu, kata Jekek, nilai DBHCHT selalu diperbarui sesuai dengan kontribusi produksi tembakau dan hasil tembakau pada tahun sebelumnya.
Adapun pokok peraturan terbaru dengan persentase 40 persen ditujukkan untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 30 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, 20 persen untuk pemberian bantuan, serta 10 persen untuk penegakkan hukum.