KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri resmi membuka Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soediran Mangun Sumarso, Rabu (14/6/2023).
Peremsian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), I Made Suarnawan bersama Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Balai ini siap memberikan pelayanan rehabilitasi bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyatakan, kehadiran balai tersebut merupakan itikad baik Kejaksaan Negeri Wonogiri bersama dengan RSUD dr Soediran Mangun Sumarso dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.
“Hadirnya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa untuk penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif secara terpadu dan sinergis," tutur pria yang akrab disapa Jekek itu melalui keterangan persnya, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Jekek Sebut Sistem Zonasi PPDB Timbulkan Persoalan, Minta Pemerintah Pusat Evaluasi
Terlebih, sambung Jekek, saat ini proses penyelesaian pelanggaran hukum dalam skala tertentu diarahkan pada satu langkah kebijakan berupa keadilan resoratif demi kepentingan masa depan.
Ia menerangkan, sebelum diresmikan, Pemkab Wonogiri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri telah meneken perjanjian kerja sama rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika pada 24 November 2022.
Sasaran program tersebut adalah korban penyalahgunaan narkotika yang mendapatkan rujukan dari pihak kejaksaan pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu, pelaksanaan program rehabilitasi medis rawat jalan dan rawat inap tersebut dilakukan melalui rehabilitasi medik dan sosial oleh rumah sakit serta edukasi hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Revitalisasi Pantai Klotok dan Sembukan, Bupati Jekek Siapkan Anggaran Rp 10 Miliar
Jekek menjelaskan, RSUD dr Soediran Mangun Sumarso juga menyiapkan tim serta sarana dan prasarana untuk proses rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika.
Tim serta sarana dan prasarana tersebut, di antaranya dua dokter spesialis kedokteran jiwa, tiga psikolog, serta tenaga medis dan paramedis lainnya. Kemudian, disiapkan juga ruang anamnesa atau konsultasi psikologi, ruang farmasi, dan empat tempat tidur perawatan.
Program itu dibiayai langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Instansi Penerima Wajib Lapor.
Jekek mengatakan, keberadaan balai tersebut juga siap melayani rehabilitasi pasien dengan gangguan atau ketergantungan terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.
Baca juga: 12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks
"Termasuk narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), baik jangka pendek maupun panjang. Rehabilitasi ini dilakukan bertujuan untuk merubah perilaku mereka agar siap kembali ke masyarakat," paparnya.
Menurut Jekek, pelayanan rehabilitasi pasien dengan penyalahgunaan NAPZA bisa melalui instalasi gawat darurat (IGD) maupun rawat jalan. Pasien dapat datang secara pribadi, bersama keluarga, atau dibawa oleh instansi terkait.
"Pelayanan pasien rehabilitasi NAPZA di IGD dilakukan di ruang terpisah untuk tetap menjaga kerahasiaan dan hak-hak privasi pasien. Pihak rumah sakit juga melakukan pengkajian dengan instrumen dan alat-alat medis yang lengkap dan tepat," jelasnya.
Pasien yang telah selesai melalui proses pengkajian serta mendapatkan persetujuan dari dr DPJP dapat dipindahkan ke unit Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk selanjutnya menjalani perawatan secara tepat dan aman.
Selain terapi medis, Balai Rehabilitasi Adhyaksa juga menyediakan tim medis untuk memberikan konsultasi bagi keluarga pasien. Tim medis dan instansi terkait akan memberikan informasi mengenai kondisi pasien di balai hingga follow up ketika pasien pulang.
“Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan salah satu inovasi RSUD dr Soediran yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri sebagai upaya pemerintah dalam penyelamatan pasien penyalahgunaan NAPZA agar dapat kembali menjalani hidup yang sehat dan produktif di masyarakat,” ucap Jekek.