KOMPAS.com – Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengusulkan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi penerapan sistem zonasi umum untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mengapa?
Pria yang akrab disapa Jekek itu menilai, penerapan zonasi umum pada PPDB tidak berpengaruh pada peningkatan kualifikasi dan kualitas pendidikan.
Bupati Wonogiri dua periode itu justri menilai sistem zonasi menimbulkan persoalan yang banyak dan kompleks.
“Sistem zonasi sampai saat ini kalau kita lihat menimbulkan persoalan yang sangat masif. Toh hasil dari zonasi apa? Apakah ada peningkatan kualifikasi pendidikan yang signifikan atau seperti apa? Harus ada evaluasi dong,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Jekek mengatakan, Pemerintah Pusat seharusnya sudah melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem zonasi umum pada PPDB yang sudah berjalan beberapa tahun.
Baca juga: Orangtua Sesalkan Jarak Rumah Jadi Prioritas Saat PPDB Jalur Zonasi
Dia menjelaskan, program itu telah dijalankan dan kebijakan itu diselenggarakan. Namun, outcome yang diharapkan tidak sesuai dengan program besar dari kebijakan.
Jekek pun mempertanyakan manfaat yang diperoleh bagi dunia pendidikan dengan pemberlakukan sistem zonasi pada PPDB setiap tahun.
“Hasil sistem zonasi ini apa? Apakah kualitas kelulusannya lebih baik atau seperti apa? atau siswa berprestasinya lebih banyak atau seperti apa?” kata Jekek.
“Pertanyaan kami, sistem zonasi hasilkan apa? Berapa kualifikasi siswa yang berprestasi sebelum dan sesudah diterapkan zonasi seperti apa,” imbuhnya.
Jekek menyebutkan, harus ada pembanding yang dikompilasikan kemudian bisa dinyatakan bahwa program zonasi sukses atau sebaliknya, termasuk berkelanjutan atau tidak.
Baca juga: Heru Budi Soal Zonasi PPDB: Anak Didik Akan Tercampur, Tak Ada Lagi Sekolah Favorit
“Untuk itu, usulan Bupati Wonogiri harus ada evaluasi terkait dengan zonasi. Berapa siswa berprestasi sebelum ada zonasi dan apa perubahan dari kualifikasi pendidikan,” katanya.
Jekek menilai, pendidikan adalah optimalisasi potensi yang dimiliki oleh anak dari aspek intellectual quotient (IQ) dan spiritual intelligence (SQ).
Menurutnya, jika ada parameter proses seleksi, siswa akan berada di kualifikasi setara dan dikembangkan metode pendidikan yang lebih humanis.
“Mungkin disesuaikan dengan semangat zaman seperti apa dan akhirnya kita lihat berapa siswa berprestasi yang dihasilkan dari zonasi RT dan zonasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” sebutnya.
Jekek mengatakan, hal tersebut bisa diterangkan sistem mana yang lebih efektif dan lebih baik dan dianggap bisa menghasilkan outcome untuk mengupayakan pendidikan dengan siswa anak berprestasi dan berkarakter.
Baca juga: Komisi X DPR Minta Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Direvisi Karena Banyak Dikeluhkan
Lebih lanjut, Jekek mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak menerapkan sistem zonasi seperti daerah lain dalam pelaksanaan PPDB sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dia mengatakan, Pemkab Wonogiri memilih menerapkan zonasi khusus berbasis rukun tetangga (RT) sehingga tidak menimbulkan gejolak di wilayah.
“Kami dari awal tidak terapkan zonasi. Zonasi pada PPDB SD dan SMP yang kami terapkan berbasis RT sehingga di Wonogiri relatif kondusif kaitannya dengan PPDB,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, PPDB sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) bukan menjadi otoritas Pemkab Wonogiri, melainkan kewenangan Pemprov Jateng.
“Jika pertimbangan PPDB yang berfokuskan pada kualitas pendidikan, bagaimana kualitas pendidikannya bisa merata kalau kualifikasi guru dan infrastrukturnya tidak sama?” ujarnya.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi: Pengertian, Kuota, serta Pentingnya Usia dan Jarak Rumah
Jekek menilai, persoalan kesetaraan infrastruktur dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) harus diprioritaskan dulu untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Tidak bisa dipaksakan dengan zonasi. Zonasi bukan satu solusi. Zonasi akan menimbulkan persoalan baru saat infrastruktur dan suprastruktur pendidikannya belum berada pada level yang sama,” katanya.
Terkait sistem zonasi RT, Jekek mengatakan, siswa yang tinggal di RT yang sama dengan alamat SMP atau SD akan otomatis masuk jika mendaftar di sekolah tersebut.
Sementara itu, siswa yang tinggal di luar RT tersebut dapat mendaftar dengan seleksi prestasi atau akademik.
Baca juga: PPDB 2023: Cek Ketentuan Jalur Zonasi Mengacu Permendikbud