KOMPAS.com - Bupati Wonogiri Joko Sutopo memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( BLT DBHCHT) 2022 kepada 4.031 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Masing-masing KPM menerima bantuan Rp 1,2 juta. Bantuan itu diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh rokok pabrik. Selain itu diberikan bagi warga tak mampu yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tetapi belum mendapatkan BLT pada tahun 2022,” ujar Bupati yang akrab disapa Jekek ini dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2022).
Pria yang akrab disapa Jekek ini merincikan dari 4.031 KPM yang menerima BLT DBHCHT terdapat 48 KPM buruh pabrik tembakau, 1.817 KPM buruh tani tembakau, dan 2.166 fakir miskin yang terdaftar DTKS.
Sebanyak 4.043 KPM tersebut akan mendapatkan Rp 300.000 perbulan dengan alokasi bantuan mulai terhitung September hingga Desember 2022. Hanya saja bantuan itu akan dibayarkan langsung sekaligus pada bulan ini.
Dengan demikian, masing-masing KPM menerima BLT DBHCHT sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan total nilai nominal BLT DBHCHT yang akan disalurkan senilai Rp 4,8 miliar.
Ia mengatakan, BLT DBHCHT hanya diberikan bagi warga yang wilayahnya menyumbang hasil tembakau, memiliki buruh tani tembakau hingga terdapat buruh pabrik tembakau.Totalnya terdapat 89 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Wonogiri.
Jekek menambahkan sejatinya total anggaran DBHCHT yang diterima Pemkab Wonogiri pada 2022 senilai Rp16,4 miliar. Namun selain disalurkan untuk BLT, anggaran DBHCHT 2022 digunakan buat pembangunan jalan usaha tani, pengadaan alat dan mesin pertanian, hingga penegakan hukum.
Bagi Jekek program BLT DBHCHT adalah wujud dukungan Pemkab Wonogiri kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, ia meminta pemerintah desa mengawal penyalurannya agar tepat sasaran dan tepat waktu penyalurannya.
Baca juga: Bupati Jekek: Lebih dari 70 Persen Desa di Wonogiri Sudah Jadi Desa Tangguh Bencana
Menurut Jekek, BLT DBHCHT merupakan bantuan yang berasal dari kebijakan pemberlakuan cukai dalam tata kelola tembakau dan hasil olahannya.
Untuk penyaluran bantuan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari DBHCHT.
“Sasaran penerima BLT DBHCHT, yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan anggota masyarakat yang ditetapkan,” tutur Jekek.
Jekek berharap BLT DBHCHT yang disalurkan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan bagi KPM di daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Sukses. Untuk itu perlu disebarkanluaskan kepada masyarakat terkait bantuan yang diberikan.
“Saya meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyerahan BLT DBHCHT mengawal program tersebut secara optimal. Dengan demikian BLT DBHCHT yang diserahkan tepat sasaran,” demikian Jekek.