KOMPAS.com – Bupati Wonogiri Joko Sutopo melantik dan mengambil sumpah ratusan aparatur sipil negara ( ASN) di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Kamis (13/10/2022).
Adapun ratusan ASN yang dilantik tersebut sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pengangkatan atau penunjukkan dalam jabatan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, dan pengangkatan dalam jabatan fungsional.
Pria yang akrab disapa Jekek tersebut berpesan kepada ratusan ASN yang dilantik, bahwa dalam menjalankan amanah wajib melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Terlebih, kata dia, kenaikan jabatan itu merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan kepada seorang ASN atas loyalitas, kemampuan, dan kompetensi serta moral dalam pekerjaan.
“Untuk itu jabatan yang diberikan ini patut untuk disyukuri dan hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. Maka dari itu perlu adanya rasa keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama serta bekerja dengan maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Wonogiri,” jelas Jekek dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Tekan Inflasi di Wonogiri, Bupati Jekek Sebut Akan Buka Banyak Lapangan Pekerjaan
Selaku pejabat Pembina kepegawaian, Jekek berharap ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dapat meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi teladan, baik dalam menjalankan tugas maupun sebagai anggota masyarakat.
“Bagi para pejabat yang dilantik dan menjadi pucuk pimpinan satuan kerja, harus mampu mengarahkan seluruh jajaran staf untuk melaksanakan program kerja, harus mampu membaca visi yang dikedepankan oleh pimpinan dan sekaligus harus memiliki kecakapan untuk merealisasikannya,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Wonogiri itu.
Tak hanya itu, lanjut Jekek, ia juga mengingatkan kepada ASN yang baru dilantik untuk selalu mengayomi dan melindungi jabatan di bawahnya, terutama dalam memberikan arahan, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Jabatan yang saudara emban bukanlah hak tetapi kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia dan akhirat,” katanya.
Baca juga: Berkat Inovasi, Bupati Jekek Sebut Wonogiri Raih PPD Kabupaten Terbaik III Nasional 2022
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jekek mengatakan, proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Wonogiri telah mengacu pada PP tersebut dengan manajemen ASN berbasis “Sistem Merit”.
“Di bawah kepemimpinan Bupati Joko Sutopo dan Wakil Bupati Setyo Sukarno, Kabupaten Wonogiri berhasil mendapatkan predikat kualitas "Baik" atas pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada acara penganugerahan Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) Republik Indonesia (RI),” ungkap Jekek.
Jekek menyebutkan, dari seluruh kementerian dan lembaga di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta kabupaten, sebanyak 82 instansi pemerintah telah ditetapkan untuk menerima penghargaan KASN, yakni dengan rincian 14 mendapatkan predikat “Sangat Baik” dan 68 mendapatkan predikat “Baik”.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami selaku pejabat Pembina kepegawaian utamanya dalam perbaikan, penataan, dan pembinaan pada aspek sumber daya aparatur,” ujar Jekek.
Pengaturan manajemen ASN, sebut Jekek, bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN).
Selain itu, pengaturan manajemen ASN juga dilakukan guna melaksanakan tugas pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan.
“Saya memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Jekek.
Meski demikian, Jekek tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja, dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
“Sejalan dengan tim penilai kinerja kepegawaian, hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jekek.