KOMPAS.com – Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar untuk mensubsidi sektor transportasi umum.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk merespons kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Anggaran hingga Rp 8 miliar tersebut akan diambilkan dari dua persen dana alokasi umum (DAU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tahun 2022.
“Kita sudah berhitung ada anggaran sebesar enam sampai delapan miliar berasal dari dua persen dari DAU kita,” ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (7/9/2022).
Bupati yang akrab disapa Jekek itu menyebutkan, pihaknya tengah melakukan finalisasi jumlah dan sasaran penerima subsidi bantuan untuk sektor transportasi umum.
Baca juga: Bupati Jekek Janji Kabulkan Permintaan P3K dan Tenaga Honorer Wonogiri, asalkan…
“Nanti tinggal lakukan finalisasi berapa sih amanah dua persen ini dan kepada siapa harus didistribusikan,” ujarnya.
Jekek menerangkan, untuk menentukan penerima bantuan subsidi itu, Pemkab Wonogiri akan memetakan dan mencermati siapa saja pelaku transportasi yang berhak menerima bantuan tersebut.
Pasalnya, terdapat aspek-aspek administrasi yang harus dipenuhi pihak-pihak lain.
“Maka nanti ada subsidi transportasi, pelaku transportasi, dan lainnya akan cermati dulu. Tentu ada aspek-aspek administrasi yang harus dipenuhi pihak-pihak ini. Terlebih, kendaraan angkutan umum di Wonogiri tergolong banyak,” jelasnya.
Pemkab Wonogiri juga belum bisa menyampaikan rumusan dan pola pendistribusian bantuan tersebut.
Baca juga: Bangun Mal Pelayanan Publik, Upaya Pemkab Wonogiri Ciptakan Pelayanan Lebih Bagi bagi Masyarakat
Apalagi surat dari pemerintah pusat terkait pemberian bantuan subsidi sektor transportasi umum baru tiba Selasa (6/9/2022).
“Untuk itu pola atau rumusnya seperti apa nanti kami kaji bersama karena kami baru menerima suratnya baru kemarin, termasuk strategi implementasinya seperti apa,” jelasnya.
Jekek juga mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan nilai atau jumlah yang diterima masing-masing penerima bantuan.
Menurutnya, Pemkab Wonogiri membutuhkan kajian dan regulasi baku agar sasaran penerimanya tepat.
Untuk bantuan subsidi upah bagi warga berpenghasilan dibawah Rp 3,5 juta, Pemkab Wonogiri meyakini pekerja yang bekerja dengan gaji upah minimum regional (UMR) akan menerima bantuan tersebut.
Baca juga: Wujudkan Wonogiri Zero Stunting, Bupati Jekek Minta Komitmen Bersama Semua Pihak
“Untuk jumlahnya, nanti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri yang akan merilis jumlah pekerja di Kabupaten Wonogiri yang berhak mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.