KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Wonogiri akan meng-cover biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan seluruh perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) mulai Juli 2022.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, setelah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan seluruh perangkat RT/RW di Wonogiri akan menerima Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Program tersebut sebagai upaya Pemkab melindungi perangkat RT/RW apabila terjadi kecelakaan kerja dan mengalami kematian.
“Perangkat RT/RW mulai bulan depan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Penerima Upah. Hal itu penting lantaran mereka menerima upah berupa insentif dari pemkab senilai Rp 400.000 per bulan,” katanya, dikutip dari keterangan pers resmi, Selasa (21/6/2022).
Bupati yang akrab disapa Jekek itu menjelaskan, selama ini, dari 7.012 perangkat RT dan perankat 2.558 RW, baru 305 orang yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan sifatnya mandiri.
Baca juga: Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri, Polisi Tangkap 7 Orang
Besaran iurannya pun lebih mahal, yakni sebesar Rp 16.800 per bulannya. Dengan mengikuti program Pemkab Wonogiri, kata Jekek, iuran yang dibayarkan pun per bulannya pun turun menjadi Rp 9.931.
Iuran senilai Rp9.931 diambil dari insentif yang diterima perangkat RT/RW. Kebijakan ini pun sudah disepakati seluruh perangkat RT dan RW di Kabupaten Wonogiri.
“Sebelum disepakati kami tawarkan dahulu kepada seluruh perangkat RT dan RW, boleh tidak insentif yang tiap bulan diterima dipotong sekitar Rp 10.000 untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata semua tidak ada masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jekek mengatakan, pengadaan program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya kemiskinan baru dan menurunkan angka kemiskinan.
Penurunan angka kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemkab Wonogiri yang ditargetkan turun 7-8 persen.
Dengan BPJS Ketenagakerjaan, kata Jekek, masyarakat seperti sedia payung sebelum hujan karena memiliki asas kebermanfaatan yang luar biasa.
Dia mencontohkan, peserta program akan mendapatkan jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.
Selain itu, bagi peserta yang telah meninggal dunia, anak akan menerima beasiswa senilai Rp 174 juta mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
Dengan demikian, jika anggota sebuah keluarga pada usia produktif mengalami kecelakaan kerja atau kematian, maka beban tanggung jawab keluarga, misalnya anak, akan dilimpahkan kepada ibunya.
Baca juga: Kasus PMK Terus Bertambah, Pemkab Wonogiri Perpanjang Penutupan Seluruh Pasar Hewan
Lalu, jika sang ibu tidak mempunyai keterampilan yang memadai maka berpotensi memunculkan kemiskinan baru.
Selain perangkat RT/RW, Pemkab Wonogiri akan mendorong pelaku usaha mengikutsertakan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu jumlah tenaga kerja yang terlindungi jaminan sosial akan bertambah.
“Seluruh human resource development (HRD) perusahaan akan kami undang. Yang belum memenuhi kewajiban (mengikutkan karyawan untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan) maka harus saat ini,” tegas Jekek.
Baca juga: Pantai Nampu Wonogiri: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute