KOMPAS.com – Bupati Wonogiri Joko Sutopo (Jekek) menekankan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi para pelanggar PPKM darurat, baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok atau organisasi.
“Bagi yang melanggar, petugas akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jekek saat memimpin " Apel Deklarasi Bersama PPKM Darurat" di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jumat (2/7/2021).
Dalam apel tersebut, ia turut mendeklarasikan tujuh komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung.
Tujuh komitmen tersebut adalah, pertama, wajib menaati peraturan perundang-undangan mengenai Covid-19. Kedua, yaitu melaksanakan dan menerapkan PPKM darurat sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Baca juga: Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, Bupati Jekek: Harus Ada Kebijakan Terintegrasi
“Ketiga, melarang masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan dan keempat mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M,” ujarnya.
Sedangkan komitmen kelima, yaitu menyukseskan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan vaksinasi Covid-19 dan keenam menyiapkan tempat isolasi terpusat dari tingkat desa atau kelurahan.
“Ketujuh adalah menindak tegas atau memberi sanksi orang atau lembaga yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang Covid-19,” imbuhnya.
Sebagai informasi, apel deklarasi itu dihadiri sejumlah anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), kepala kepolisian sektor (kapolsek), komandan rayon militer (danramil) bintara pembina desa (babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), serta perwakilan kepala desa seluruh Wonogiri.
Baca juga: Wonogiri Satu-satunya Zona Merah Covid-19 di Jateng, Bupati Jekek: Saya Kaget
Para peserta apel yang hadir tersebut sekaligus merupakan tugas tugas (satgas) Covid-19 di wilayah masing-masing. Mereka pun diminta untuk menandatangani tujuh komitmen itu.
Jekek menuturkan, sudah ada satu tahun lebih 15 hari Indonesia berada dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Adanya pandemi yang terjadi saat ini, menurut dia, seharusnya dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memutus rantai penularan Covid-19, khususnya di Kabupaten Wonogiri.
Namun, berpegang dari data dan fakta yang terjadi saat ini, kondisi pandemi Covid-19 tidak kunjung mereda dan justru semakin memprihatinkan.
“Kita tahu bersama bahwa cukup dalam waktu yang singkat, 25 kabupaten di Jawa Tengah dinyatakan masuk zona merah. Artinya, wilayah-wilayah itu menjadi mata rantai penularan yang signifikan. Wonogiri masuk ke dalam salah satunya,” tutur dia.
Baca juga: Bupati Jekek: Peringatan HUT Ke-280 Wonogiri Jadi Introspeksi untuk Terus Maju
Tak hanya itu, lanjut Jekek, secara nasional, angka pasien Covid-19 juga tergolong tinggi, yakni 28.000 kasus per hari.
Hal tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan PPKM darurat yang dicanangkan berlangsung mulai Sabtu (3/6/2021) hingga Selasa (20/6/2021).
Menurut Jekek, PPKM mikro telah digelar dan dilaksanakan dalam sepuluh tahapan. Melalui ini, diharapkan kesadaran kolektif bisa terbangun, agar masyarakat memiliki pemahaman baik terkait langkah-langkah dan kebijakan pemerintah.
Meski demikian, sebut dia, berdasarkan fakta riil, sepuluh tahapan PPKM mikro tidak secara utuh memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini terbukti dari masih banyaknya perdebatan dalam masyarakat terkait benar atau tidaknya keberadaan Covid-19.
Baca juga: Bangun SDM Wonogiri, Bupati Jekek Tuangkan Program Besarnya pada RPJMD 2021-2026
“Bahkan yang ironis itu beberapa waktu lalu saat ada klaster orang punya hajat di Dusun Nggedawung, Desa Saradan, Kecamatan Baturetno. Jelas-jelas zona merah malah dikunjungi warga desa. Itu berdampak pada klaster baru Kabupaten Wonogiri,” cerita Jekek.
Dari fenomena itu, Jekek yakin bahwa saat ini masyarakat belum sepenuhnya memiliki pemahaman mengenai Covid-19.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran Forkopimda Kabupaten Wonogiri untuk mengambil langkah strategis dengan menggelar apel dan deklarasi bersama PPKM darurat.
“Apel ini sebagai jurus terakhir yang diselenggarakan bersama. Lewat apel ini, satgas Covid-19 di tingkat kabupaten hingga desa atau kelurahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan kedaruratan Wonogiri yang sudah masuk level tiga dan zona merah,” pintanya.
Baca juga: Terkait Fokus Kelola Anggaran, Bupati Jekek: Sudah Lewat 5 Program
Bagi orang nomor satu di Kabupaten Wonogiri tersebut, apel dan deklarasi menjadi sebuah sirine pencegahan penularan Covid-19.
“Ke depannya agar masyarakat bisa paham bahwa tidak perlu berdebat karena sekarang sedang kondisi darurat. Bentuk tindak lanjut dari sini adalah surat edaran yang bersifat wajib dan bukan imbauan. Kita tidak akan memberikan toleransi lagi dan sifat peraturan sudah menjadi larangan,” jelas Jekek.
Kepada para camat, kapolsek, danramil, babinsa, bhabinkamtibmas, serta kepala desa, Jekek meminta mereka untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya Covid-19.
Setiap dari mereka juga diminta hadir di desa-desa untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan pemerintah tentang pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Disetop, Jekek: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat
“Sampai saat ini kita masih mendengar ada beberapa pihak yang sama sekali belum memiliki pemahaman akan penanganan Covid-19. Untuk itu, mari berkolaborasi bersama untuk memberikan energi itu,” ajaknya.
Jekek melanjutkan, lewat berbagai pemahaman yang ada, diharapkan tidak ada lagi hal-hal yang menimbulkan provokasi di tengah masyarakat.
“Seperti yang terjadi di desa-desa pinggiran. Beberapa masyarakat menyebut bahwa Covid-19 itu tidak ada dan menggelar hajatan itu tidak masalah. Lewat surat edaran ini, kita telah mendeklarasikan langkah dan kebijakan untuk melindungi masyarakat. Jika ada persoalan di tengah masyarakat, mohon diselesaikan secara profesional,” pesannya.