KOMPAS.com – Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Wonogiri mengambil satu kebijakan pelonggaran terhadap ruang ekonomi, ruang publik dan ruang sosial setelah satu tahun masyarakat teredukasi tentang Covid-19.
Kebijakan kelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/825 tentang Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Perekonomian Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
“Berangkat dari pemikiran Covid-19 yang sudah berjalan satu tahun lebih, dalam kurun waktu satu tahun merupakan langkah strategis edukasi Covid-19 bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Dengan demikian, lanjut pria yang akrab disapa Jekek tersebut, masing-masing individu sudah paham kewajiban dan tindakan yang diperbolehkan serta dilarang.
Adapun, Pemkab Wonogiri mengambil kebijakan memberikan izin pembukaan tempat wisata dan ruang publik di masa pandemi guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Wisata Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Buka Lagi Mulai 17 April 2021
Jekek mencontohkan, pembukaan ruang ekonomi itu dengan memberikan izin pembukaan alun-alun untuk pedagang kaki lima berjualan. Namun, kapasitas yang diperbolehkan untuk berjualan 50 persen saja.
“Tetapi dengan catatan mereka harus memiliki tanggung jawab untuk menjadi tim mengakselerasi tingkat kepatuhan dan kedisiplinan warga masyarakat yang beraktivitas di alun-alun,” ujarnya.
Tak hanya alun-alun, tempat wisata juga boleh buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk itu pihak-pihak terlibat seperti pedagang kaki lima, petugas, dan produk tertentu yang bergerak bidang wisata harus mempunyai tanggung jawab untuk memonitoring aktifitas pengunjung.
Jekek menyatakan, pembatasan pengunjung di ruang publik dan tempat wisata menjadi penting untuk mencegah penularan covid-19.
Baca juga: Tak Ditemukan Penularan Covid-19, Dua Sekolah di Wonogiri Kembali Belajar Tatap Muka
Ia mengkhawatirkan, bila tidak dilakukan pembatasan maka akan berpotensi tinggi terjadi penularan.
“Kami jangan dibandingkan dengan kabupaten lain yang tetap eksis. Faktanya mereka tingkat penularannya cukup tinggi. Kasus konfirmasi aktif tinggi dan meningga cukup tinggi,” jelasnya.
Jekek mengungkapkan, tingginya tingkat kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan menjadikan Wonogiri menjadi daerah terendah penularannya se-eks karesidenan Surakarta.
“Makanya kami sampaikan buah yang kami dapat dengan disiplin kita berada di angka-angka yang terendah se-eks karisidenan Surakarta,” ujar Jekek.
Lebih lanjut, Pemkab Wonogiri juga memperbolehkan warga menggelar hajatan dengan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan.
“Maka begitu ruang budaya dibuka bukan berarti sebebas-bebasnya. Kapasitas tetap dibatasi 50 persen dan wajib menerapkan protokol Covid-19. Hiburan tidak boleh besar campur sari dan yang lain. Cukup dengan orgen tunggal dan jam-jam tertentu,” jelas Jekek.
Kebijakan itu tertuang dalam SE Bupati Wonogiri No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Jekek mencontohkan, tamu undangan yang datang tidak boleh duduk di lokasi hajatan. Pasalnya hidangan untuk tamu sudah dikemas dalam kardus makanan sehingga bisa dibawa pulang ke rumah.
Begitu pula dengan hiburan diperbolehkan hanya berupa organ tunggal. Selain itu penyelenggaraan hajatan hanya boleh dilaksanakan pagi sampai sore hari.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Wonogiri Larang Bukber dan Halal Bihalal
“Intinya kapasitas dan pengawasan dilonggarkan, tetapi aspek teknis penanganan Covid-19 diselenggarakan secara ketat dan disiplin protokol kesehatan," imbuh Jekek.
Bagi penyelenggara hajatan wajib mengajukan perizinan kepada Kapolres dengan tembusan Kapolsek setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa. Selain itu, penyelenggara mengatur jumlah tamu agar tidak terjadi kerumunan.