Aksi 212 Di Solo Dinilai Langgar Aturan

Kompas.com - 14/01/2019, 19:25 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98, Willy Prakarsa mengkhawatirkan adanya potensi ancaman delegitimasi kepada Polri yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan PA 212 di Solo kemarin.Dok. Humas Pemkot Semarang Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98, Willy Prakarsa mengkhawatirkan adanya potensi ancaman delegitimasi kepada Polri yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan PA 212 di Solo kemarin.

KOMPAS.com - Tablig Akbar PA (Presidium Alumni) 212 yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladag, Solo, Minggu (13/1/2019) kemarin mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melanggar peraturan kepolisian setempat.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (14/1/2019), Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Condro Kirono menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan mengarahkan massa untuk menggelar kegiatan tersebut di Masjid Agung Surakarta, bukan di Jalan Gladak atau Jalan Slamet Riyadi.

Namun massa berpendapat, karena aktivitas tersebut adalah kegiatan keagamaan, maka cukup pemberitahuan tanpa perlu adanya izin dari Dishub Solo.

“Acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, sudah kami sarankan untuk di Masjid Agung kalau itu kegiatan agama, jangan di Gladak atau di Jalan Slamet Riyadi karena itu merupakan jalan umum. Namun mereka berpendapat bahwa kegiatan tersebut agama sehingga tidak perlu ijin, cukup pemberitahuan," ungkap Condro.

Dinilai melanggar dan berisi muatan untuk mengajak massa mencoblos salah satu capres dengan menebar kebencian dan permusuhan, pihak kepolisian akhirnya menerapkan pembatasan kegiatan dengan menyekat beberapa titik demi menjaga kondusifitas.

Meskipun memicu provokasi dari pihak massa yang menyudutkan kepolisian seolah-olah memusuhi umat Islam, Condro mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan represif.

Di sisi lain, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98, Willy Prakarsa berpendapat bahwa pelanggaran sejumlah aturan Kepolisian yang dilakukan oleh PA 212 di Solo adalah sangat berbahaya.

Dirinya meyakini apa yang dilakukan PA 212 dengan tidak patuh terhadap aturan negara sangat berpotensi mengganggu stabilitas keamanan negara.

"Langkah yang diambil oleh kepolisian itu sudah tepat sesuai dengan amanat UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, yakni Polri berkewajiban menjaga Sitkamtibmas, Pelindung, Pengayom, Pelayan, serta Penegak Hukum," pungkas Willy.

Willy juga mengkhawatirkan adanya potensi ancaman delegitimasi kepada Polri yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan PA 212 di Solo kemarin. Ia pun berharap jangan sampai hal-hal semacam ini terus dimainkan.

 

Terkini Lainnya
Diharapkan Teruskan Profesi Orangtua, Pemkot Semarang Berikan Beasiswa bagi Anak Nelayan dan Petani
Diharapkan Teruskan Profesi Orangtua, Pemkot Semarang Berikan Beasiswa bagi Anak Nelayan dan Petani
Semarang
Pemkot Semarang Gelar SAE 2024, Strategi Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Pertanian 
Pemkot Semarang Gelar SAE 2024, Strategi Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Pertanian 
Semarang
Upayakan Zero Stunting, Kota Semarang Raih Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Upayakan Zero Stunting, Kota Semarang Raih Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Semarang
Semarang Agro Expo 2024 Siap Digelar, Ada Pameran Produk Agro hingga Kontes Ternak
Semarang Agro Expo 2024 Siap Digelar, Ada Pameran Produk Agro hingga Kontes Ternak
Semarang
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Panen Bawang Merah Lokananta dan Maserati
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Panen Bawang Merah Lokananta dan Maserati
Semarang
Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
Semarang
Hotel Amaris Mengolah Air Limbahnya untuk Menyiram Tanaman, Mbak Ita: Ini Langkah Bijak
Hotel Amaris Mengolah Air Limbahnya untuk Menyiram Tanaman, Mbak Ita: Ini Langkah Bijak
Semarang
Berhasil Kelola Data Geospasial, Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Emas Bhumandala Award 2024
Berhasil Kelola Data Geospasial, Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Emas Bhumandala Award 2024
Semarang
Penyortiran Surat Suara Dimulai, Mbak Ita Harap Pilkada Lancar dan Kondusif
Penyortiran Surat Suara Dimulai, Mbak Ita Harap Pilkada Lancar dan Kondusif
Semarang
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkot Semarang Raih Juara 1 TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK Terbaik Se-Jateng
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkot Semarang Raih Juara 1 TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK Terbaik Se-Jateng
Semarang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Semarang Gelar Pameran Green Building dan Smart Farming
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Semarang Gelar Pameran Green Building dan Smart Farming
Semarang
Semarang Jadi Pionir Budi Daya Pangan Berkelanjutan dengan Padi Biosalin
Semarang Jadi Pionir Budi Daya Pangan Berkelanjutan dengan Padi Biosalin
Semarang
Komitmen Kelola Sisa Pangan, Mbak Ita Terima Penghargaan Bergengsi dari Bappenas 
Komitmen Kelola Sisa Pangan, Mbak Ita Terima Penghargaan Bergengsi dari Bappenas 
Semarang
Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang Siapkan Perda Ponpes untuk Berdayakan Santri
Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang Siapkan Perda Ponpes untuk Berdayakan Santri
Semarang
Lindungi Lahan Pertanian dari Intrusi Air Laut, Pemkot Semarang Terapkan Inovasi Padi Biosalin
Lindungi Lahan Pertanian dari Intrusi Air Laut, Pemkot Semarang Terapkan Inovasi Padi Biosalin
Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke