KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Semarang telah melakukan imunisasi pada anak di Kelurahan Genuk Sari dan Bangetayu Wetan dengan batasan umur di bawah 12 tahun.
“Mulai Jumat (20/7/2018) Dinas Kesehatan sudah mengimunisasi anak-anak usia di bawah 12 tahun seluruh kelurahan Genuksari dan Bangetayu Wetan. Ini dilakukan karena warga disana yang sering berinteraksi dengan penderita,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono dalam pernyataan tertulis, Senin (23/7/2018).
Upaya ini dinamai Outbreak Respons Immunization (ORI) yaitu upaya imunisasi dilakukan setelah KLB wabah difteri, tanpa memandang status imunisasi. Ia menambahkan dengan jalan imunisasi penyakit difteri akan terlindungi.
“Penyakit difteri kalau sudah diimunisasi Insya Allah terlindungi bukan 100 persen ya tidak. Tapi Insya Allah perlindunganya ada. Penularan peyakit ini melalui kontak bicara dengan orang difteri secara intens dan terus menerus,” ujarnya.
Baca juga: Hoaks Kawasan Zona Merah Difteri di Semarang
Widoyono mengatakan, kejadian serupa pernah terjadi di Semarang tahun lalu di Kelurahan Mijen dan pada 2014 di Kelurahan Dadapsari
“Kasus ini pernah ada di tahun 2017 di daerah Mijen namun tidak ada korban yang meninggal dan tahun 2014 di Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara dengan korban meninggal kakak Adik,” kata dia.
Imunisasi direspon positif salah satu warga Genuk Sari, Yani. Ia menuturkan telah membawa putranya yang berumur 9 tahun untuk di imunisasi difteri.
“Wabah difteri menurut saya bahaya juga, namun kalau sudah diimunisasi penyakit ini sudah ada perlindungannya,” kata Yani.
Baca juga: Ketahui Ini Aturan untuk Imunisasi Difteri, Jangan Salah Lagi
Sementara itu, Wali kota Semarang Hendrar Prihadi kembali menegaskan bahwa informasi yang viral melalui WA tersebut adalah tidak benar.
"Itu Hoaks! Memang ada kasus difteri di sana, tapi itu sudah ditangani oleh sedulur-sedulur dinas Kesehatan Kota Semarang. Sehingga tidak ada yang namanya zona merah apalagi sampai tidak boleh lewat di daerah itu," kata dia.