KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana melepaskan belasan penyu hijau hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Pantai Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (21/11/2023).
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengucapkan terima kasih kepada Kepala Polres (Kapolres) Jembrana dan jajarannya atas pengawasan dan upayanya untuk mengungkap kasus penyelundupan 19 belas penyu hijau di Jembrana.
"Hari ini sudah di kembalikan ke habitatnya. Astungkara atas pembebasan salah satu jenis satwa langka, yakni 19 penyu hijau yang kini bisa hidup sehat dan bertelur dengan baik," kata Tamba dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Tamba mengimbau masyarakat agar melindungi penyu sebagai satwa yang patut untuk dilestarikan.
Baca juga: Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Jembrana Laksanakan Program BAAS
"Semoga masyarakat semakin sadar bahwa penyu adalah ekosistem yang perlu dilindungi," tutur Tamba.
Sementara itu, Kapolres Jembrana I Dewa Gede Juliana menyampaikan, pada 19 November 2023 Polres Jembrana telah mengungkapkan penyelundupan penyu hijau di Kabupaten Jembrana.
"Hari ini belasan penyu hijau telah dilepasliarkan. Sebelum kami amankan, penyu-penyu tersebut hendak dibawa oleh tersangka berinisial RBD di daerah Desa Baluk menggunakan kendaraan pickup," imbuh Juliana.
Juliana mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait tersangka penyelundupan penyu hijau. Polres Jembrana akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami akan berupaya untuk mengungkap sumber penyelundupan penyu ini. Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah melakukan penyelundupan ini beberapa kali, sehingga pelaku sumber penyelundupan ini masih dalam proses pengejaran," tandasnya.
Baca juga: Lewat Boga Tresna Werdha, Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar