KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik berharap, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak.
“Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Dedi mengungkapkan, terdapat dua program yang ditawarkan Bapenda Jabar.
Pertama, diskon PKB. Akan tetapi, diskon pajak ini tidak diberikan kepada semua kendaraan. Diskon ini hanya diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, target dari realisasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.
Khusus Jabar, kata dia, tercatat ada 24 juta lebih unit. Untuk pajak aktif sebanyak 16,6 juta dan pemilik motor yang taat membayar pajak 10,6 juta.
“Nah, dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak, maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelas Dedi.
Program kedua, lanjut dia, bebas BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.
“Kami berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” imbuhnya.
Baca juga: Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?
Adapun syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jabar diskon PKB adalah sebagai berikut.
Diskon PKB
Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. dengan diskon ini, mereka hanya perlu membayar tiga tahun.
Pembebasan denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun dibebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Bebas BBNKB II
Bebas biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan (BBNKB) II
Berikut adalah persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.
Penerima manfaat program pemutihan 2023
Baca juga: Ramai soal KK Digital yang Sudah Dicetak Wajib Dilaminasi agar Jadi Dokumen Asli, Ini Kata Dukcapil
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
Petugas:
Baca juga: Wapres Minta Pengambil Kebijakan Tinggalkan Ego Sektoral untuk Sukseskan SPBE
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun.
Menurutnya, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor.
Pasalnya, kata dia, semua pendapatan pajak bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini pula yang membuat dirinya beserta Bapenda Jabar terus berbenah dan berinovasi.
“Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini (2023) kami targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kami kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Jabar, Jateng, dan Jatim secara Online
Pemprov Jabar, lanjut dia, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan.
Meski begitu, Kang Emil menilai potensi pendapatan juga masih bisa dioptimalisasi. Hal ini bisa dilakukan dengan merangsang kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.
Oleh karena itu, sebut Kang Emil, Bapenda Jabar memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat.
Baca juga: Layanan Feeder LRT Jabodebek dari Kota Bogor Mulai Diuji Coba
Adapun layanan tersebut, di antaranya wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.
“Dan hasilnya meningkat ratusan persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar. Sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” jelas Kang Emil.