KOMPAS.com - Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Pasalnya, sebut Teppy, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah berusaha menyelesaikan masalah Al-Zaytun sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur (Ridwan Kamil) merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban, dan kondusifitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Pemprov Jabar Percepat Penyediaan Feeder LRT Jabodebek
Teppy juga mengungkapkan, Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun atau metode penyelesaian masalah dalam tradisi Islam.
"Pemprov Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya.
Lebih lanjut, Teppy menjelaskan, pihaknya masih belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil
Di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, gugatan dari pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu ditujukan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy di Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat mengatakan, Pemprov Jabar telah menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Al Zaytun
"(Pemprov Jabar) telah menerjunkan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat (ormas) Islam, sampai Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri)," tuturnya.
Lebih lanjut, Iip menjelaskan, tugas utama tim investigasi adalah merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya.
Dengan begitu, kata dia, pemerintah pusat maupun Pemprov Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.
"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban," ucap Iip.
Baca juga: Terbitkan SE Penertiban Atribut Parpol di Depok, M Idris: Kepala Daerah Berhak!
Oleh karena itu, lanjut dia, Gubernur Ridwan Kamil menginstruksikan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya.
"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," imbuh Iip.
Ia menegaskan, tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Adapun tujuan dari tim ini adalah mencari solusi yang berkeadilan.
Baca juga: Kemenag Masih Tunggu Laporan Resmi Arab Saudi Soal Investigasi Armina
Selain itu, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6/2023).
"Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah," ucapnya.
Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.