Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun

Kompas.com - 25/07/2023, 15:37 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Pasalnya, sebut Teppy, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah berusaha menyelesaikan masalah Al-Zaytun sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur (Ridwan Kamil) merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban, dan kondusifitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Pemprov Jabar Percepat Penyediaan Feeder LRT Jabodebek

Teppy juga mengungkapkan, Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun atau metode penyelesaian masalah dalam tradisi Islam.

"Pemprov Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya.

Lebih lanjut, Teppy menjelaskan, pihaknya masih belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil

Di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, gugatan dari pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu ditujukan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy di Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

Terapkan tabayun untuk selesaikan polemik Al-Zaytun

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat mengatakan, Pemprov Jabar telah menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Al Zaytun

"(Pemprov Jabar) telah menerjunkan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat (ormas) Islam, sampai Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri)," tuturnya.

Lebih lanjut, Iip menjelaskan, tugas utama tim investigasi adalah merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya.

Dengan begitu, kata dia, pemerintah pusat maupun Pemprov Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.

"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban," ucap Iip.

Baca juga: Terbitkan SE Penertiban Atribut Parpol di Depok, M Idris: Kepala Daerah Berhak!

Oleh karena itu, lanjut dia, Gubernur Ridwan Kamil menginstruksikan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya.

"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," imbuh Iip.

Ia menegaskan, tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Adapun tujuan dari tim ini adalah mencari solusi yang berkeadilan.

Baca juga: Kemenag Masih Tunggu Laporan Resmi Arab Saudi Soal Investigasi Armina

Selain itu, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6/2023).

"Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah," ucapnya.

Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.

 

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com