KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah membuat peraturan daerah (perda) tentang Desa Wisata yang ditetapkan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Jumat 25 Maret 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar mengatakan, hadirnya perda tersebut membuat Pemprov Jabar bisa memfasilitasi pembinaan dalam mengelola daya tarik wisata di desa, baik dari aspek pembangunan aksesibilitas maupun amenitas.
“Perda juga membantu dalam hal sarana dan prasarana pendukung desa wisata, baik dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (31/7/2023).
Tak hanya itu, Disparbud Jabar juga merekrut 1.000 peserta yang akan mengeksplorasi potensi desa wisata di Jabar lewat program Smiling West Java Ambasador.
"Tujuannya adalah pemberdayaan masyarakat di desa wisata menjadi kreator konten dalam mempromosikan wisata dan budaya di daerahnya masing-masing," kata Benny.
Paling baru, Disparbud Jabar menyelenggarakan Pelatihan Sumber Daya Pariwisata di Desa Wisata pada Jumat-Minggu, 26-28 Juli 2023.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Ani Widiani mengatakan, pelatihan itu bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola desa wisata di Jabar.
"Jabar sudah sangat concern dan sudah memiliki perda mengenai desa wisata, yaitu Perda 2 tahun 2022. Ini sebagai bukti dari implementasi," ucapnya, Sabtu (29/7/2023).
Selama tiga hari, peserta mendapatkan berbagai materi dari para narasumber ahli, mulai dari teknik videografi dan fotografi, peningkatan kualitas desa wisata, pengelolaan sampah di destinasi wisata, manajemen keuangan desa wisata, penyusunan paket wisata, pengembangan produk, hingga pemasaran bisnis.
Adapun kegiatan itu diikuti oleh 36 peserta, wakil dari 18 desa wisata di Jabar yang telah menjadi pemenang ajang Dewi Jawara Award 2022.
Baca juga: Di Era Ridwan Kamil, Transaksi Digitalisasi Pajak Jabar Capai Hampir Rp 700 Miliar pada 2022
Desa wisata tersebut, di antaranya Desa Wisata Bantaragung, Desa Wisata Sukasari Kaler, Desa Wisata Putri Dalem, Desa Wisata Sukadana, Desa Wisata Sindangkasih, Desa Wisata Situ Cangkuang, Desa Wisata Saung Ciburial, Desa Wisata Taraju, dan Desa Wisata Guranteng.
Kemudian, ada pula Desa Wisata Mukapayung, Desa Wisata Alamendah, Desa Wisata Baros, Desa Wisata Selasari, Desa Wisata Bojongsari, Desa Wisata Cisande, Desa Wisata Tugu Utara, Desa Wisata Pesona Wanajaya, dan Kampung Wisata Mulyaharja.
Untuk diketahui, poin dalam Perda Desa Wisata itu, di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
Perda itu mendukung kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan, serta pembiayaan.