KOMPAS.com - Proyek pengolahan dan pemrosesan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia.
Teknologi yang digunakan pada proyek ini pun diklaim baru kali pertama digunakan di Tanah Air.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil mengatakan, penanganan TPPAS Legok Nangka yang mengusung konsep waste to energy menjadi proyek pengolahan sampah terbesar di Indonesia.
Pihaknya telah mengumumkan pemenang lelang tender proyek tersebut secara resmi pada Rabu (12/7/2023), yakni Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen. Saat ini, progres pengelolaannya terus berjalan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian Griya Pekerja
Sebagai informasi, Sumitomo Hitachi Zosen merupakan konsorsium yang berasal dari Japan International Cooperation Agency (JICA) atau Badan Kerja Sama Internasional Jepang milik pemerintah Jepang.
Untuk membahas tindak lanjut proyek tersebut, Ridwan Kamil bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang mengadakan pertemuan bilateral di Hotel Pullman Thamrin CBD, Senin (17/7/2023).
“Pertemuan tersebut membahas kerja sama pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka dan TPPAS Regional Bekarpur (Bekasi, Karawang, Purwakarta). Semoga pertemuan ini akan membuahkan kerja sama yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Kang Emil dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (30/7/2023).
Kang Emil memaparkan, teknologi yang akan diterapkan di TPPAS Legok Nangka berupa teknologi terbuka dan baru kali pertama digunakan di Indonesia. Konsorsium yang mengelolanya akan mengubah sampah menjadi energi. Selanjutnya, hasil olahan ini akan dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Dengan teknologi ramah lingkungan waste to energy, Legok Nangka bakal menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas listrik mencapai 18 megawatt,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan PLN telah menandatangani nota kesepahaman tentang Penyediaan Tenaga Listrik dari TPPAS Regional Legok Nangka. PLN mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi hijau melalui penyerapan listrik.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Utama (Dirut) PLN Darmawan Prasodjo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Nusa Dua, Bali, Selasa (1/11/2022). Kesepakatan ini bertujuan mendukung upaya pemerintah mencapai target net zero emission pada 2060.
Kang Emil pun mengapresiasi langkah konkret PLN yang telah membuat gebrakan bersejarah itu. Pasalnya, upaya ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat melalui energi terbarukan.
“Saya mengapresiasi Darmawan Prasodjo selaku Dirut PLN untuk bertransisi pelan-pelan. Sampai pada 2050-2060-an, kita bisa punya sumber daya listrik dari sumber terbarukan," ungkap Kang Emil.
Nantinya, proyek tersebut akan membangun fasilitas penampungan dan pemrosesan sampah perkotaan yang berasal dari enam kabupaten dan kota di Jawa Barat, yakni Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Cimahi, Kabupaten Garut, serta Kabupaten Bandung Barat. Diperkirakan, tonase yang mampu diolah proyek ini sebanyak kurang lebih 2.131 ton per hari.
Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Hadirkan PKJB sebagai Pusat Pemasaran dan Pengembangan Ekraf
"Semoga segala urusan dilancarkan sehingga pengelolaan persampahan regional di enam wilayah tersebut memasuki babak baru yang solutif, teknologis, dan komprehensif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias menambahkan bahwa sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah di daerah, TPPAS Legok Nangka telah masuk dalam skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual tenaga listrik yang dihasilkan TPPAS Regional Legok Nangka dapat mencapai USD cent 13,25 per kilowatt-hour (kWh). Biaya ini jauh di atas biaya pokok produksi listrik dari energi baru terbarukan, yaitu USD cent 6,8 per kWh. Harga jual listrik sebesar itu menarik minat pihak swasta untuk mengelola sampah di sana,” ujar Prima.
Selain dukungan harga jual listrik, pemerintah juga telah memberikan dukungan kelayakan proyek TPPAS Legok Nangka melalui Kementerian Keuangan. Upaya ini dilakukan melalui Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan atau viability gap fund (VGF) sebagai upaya meningkatkan bankabilitas proyek.
Dalam hal kerja sama antardaerah sebagai landasan hukum pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, Pemprov Jabar menandatangani kerja sama tentang Pelayanan TPPAS Regional Legok Nangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan sekitarnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Pemkot Cimahi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Pemkab Bandung Barat, Pemkab Sumedang, serta Pemkab GArut dan Pemerintah Kabupaten Garut pada 27 Oktober 2022.