Pemprov Jabar Luncurkan Mekanisme Kerja Dinamis untuk Dukung Kinerja ASN Lebih Efisien

Kompas.com - 20/06/2023, 18:08 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meluncurkan program Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau Dynamic Working Arrangement (DWA) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).

Peluncuran MKD menjadi penanda awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam menerapkan program ini bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dengan MKD, ASN dapat bekerja di mana saja dengan output dan outcome terukur yang sudah disepakati sebagai target kerjanya.

Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Teten Ali Mulku Engkun mengatakan, melalui penerapan MKD, ASN dapat memilih waktu kerja secara kustom, kapan dan di mana saja selagi mendapat persetujuan dari pimpinan dan syarat yang ditentukan.

“MKD sudah melalui proses survei melalui kuesioner melibatkan responden pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar, dengan komposisi 94 persen keterwakilan masing-masing perangkat daerah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Daftar PTN yang Dapat Diskon Tiket KA untuk Dosen, Alumni, dan Tenaga Kependidikan

Ia mengungkapkan, jumlah PNS Pemprov Jabar di luar guru tenaga kependidikan sebanyak 8.871 orang.

Setelah survei, sebut Teten, MKD diuji coba di Biro Organisasi dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dari survei tersebut, kata dia, MKD menghasilkan kinerja yang lebih efisien terutama pada anggaran.

"Kita sudah mencobanya dan ternyata kinerja tidak menurun bahkan terjadi penghematan. Seperti hemat bahan bakar minyak (BBM), biaya makan, dan menciptakan birokrasi yang agile (lincah)," ucap Teten saat peluncuran MKD di Gedung Sate, Senin.

Menurutnya, MKD saat pandemi Covid-19 berorientasi pada kehadiran, sementara MKD pascapandemi berorientasi output dan outcome.

Baca juga: Airlangga Pantau Aktivitas Ekonomi Pascapandemi Masyarakat di Stasiun Gambir

Teten menegaskan bahwa MKD sesuai dengan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 9 Mei 2022 yang mengimbau agar Jabar siap melaksanakan work from home (WFH) secara permanen. Demikian juga dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

"Work life balance," cetusnya.

Teten menjamin, pelayanan 100 persen tidak akan terganggu ketika ASN melaksanakan MKD.

Sebagai buktinya, selama pandemi dengan WFH, Pemprov Jabar berhasil meraih ratusan penghargaan. Tahun 2020 provinsi yang dipimpin Kang Emil ini meraih 122 penghargaan dan pada 2021 sebanyak 157 penghargaan.

Baca juga: Diskominfo Makassar Terima Dua Penghargaan IGA 2023

Dilaksanakan bagi ASN tertentu

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meluncurkan Bugar.id dan Senam Bugar di Tempat Kerja, yang menjadi paket pelengkap MKD di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).

DOK. Humas Pemprov Jabar Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meluncurkan Bugar.id dan Senam Bugar di Tempat Kerja, yang menjadi paket pelengkap MKD di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).

Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, DWA dapat dilaksanakan bagi ASN tertentu, yakni ASN dalam Box 4,5,7,8 dan 9. Jika merujuk pada 9-box talent kepegawaian.

Ia menjelaskan, BKD juga telah melaksanakan verifikasi layanan publik mana saja yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelayanan tatap muka.

"Kami sudah melakukan verifikasi ASN, khususnya Box 4,5,6,8,9. Pelayanan publik mana yang bisa dan tidak bisa diterapkan dengan MKD. Misal tenaga kesehatan (nakes) yang harus tatap muka tidak bisa MKD, kita filter mana yang bisa remote dan tidak. Jadi pelayanan yang harus bertemu langsung dengan masyarakat tidak bisa melaksanakan MKD," jelas Sumasna.

Ia mengungkapkan, hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan ASN yang bersangkutan, seperti memiliki peralatan kerja, berupa laptop dan bandwith internet untuk melaksanakan tugasnya atau tidak.

Baca juga: KPU Cari Cara agar 7.551 Pegawai yang Terkena Penghapusan Honorer Bisa Jadi ASN

Lebih lanjut Sumasna menjelaskan, kinerja ASN setiap bulan juga akan dievaluasi.

“BKD juga sudah memiliki early warning system dalam pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan MKD,” imbuhnya.

Lanjut Sumasna, MKD juga didukung sistem informasi kepegawaian yang lengkap, mulai dari Dokumen Persuratan Elektronik, Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) (E-Kinerja), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (e-SAKIP), dan KMOB Kehadiran.

“Model pembagian mekanisme kerja dinamisnya pun sudah jelas, seperti pembagian hari dan lokasi kerja, kapan reguler di kantor dan kapan fleksibel di luar, berapa jam kerja reguler berapa jam fleksibel,” ucapnya.

Menurut Sumasna, MKD bisa diterapkan di kabupaten dan kota. Salah satu yang berkomitmen dalam program ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Penjual Sabu Dibungkus Permen Ditangkap

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk mereplikasi MKD.

Sejauh pengamatan, kata dia, Jabar merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menerapkan MKD, sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang nomenklaturnya disebut flexible working arrangement (FWA).

"MKD merupakan implementasi sistem kerja yang diminta Presiden Jokowi, dan Jabar pertama kali menerapkannya," tutur Cheka yang hadir dalam peluncuran MKD di Gedung Sate.

Baca juga: Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Ini Penjelasan Pengertian, Sistem Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Menurutnya, MKD di Jabar menjadi jawaban bagi ASN generasi Z (gen Z) yang mobile dan multitasking.

Dengan MKD, ia meyakini, ASN generasi Z yang diperkirakan mencapai 30 persen dari total ASN, dapat bekerja fleksibel dan dinamis namun bertanggung jawab dengan target kinerjanya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan Bugar.id dan Senam Bugar di Tempat Kerja, yang menjadi paket pelengkap MKD.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com