KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meluncurkan program Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau Dynamic Working Arrangement (DWA) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).
Peluncuran MKD menjadi penanda awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam menerapkan program ini bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan MKD, ASN dapat bekerja di mana saja dengan output dan outcome terukur yang sudah disepakati sebagai target kerjanya.
Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Teten Ali Mulku Engkun mengatakan, melalui penerapan MKD, ASN dapat memilih waktu kerja secara kustom, kapan dan di mana saja selagi mendapat persetujuan dari pimpinan dan syarat yang ditentukan.
“MKD sudah melalui proses survei melalui kuesioner melibatkan responden pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar, dengan komposisi 94 persen keterwakilan masing-masing perangkat daerah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Daftar PTN yang Dapat Diskon Tiket KA untuk Dosen, Alumni, dan Tenaga Kependidikan
Ia mengungkapkan, jumlah PNS Pemprov Jabar di luar guru tenaga kependidikan sebanyak 8.871 orang.
Setelah survei, sebut Teten, MKD diuji coba di Biro Organisasi dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dari survei tersebut, kata dia, MKD menghasilkan kinerja yang lebih efisien terutama pada anggaran.
"Kita sudah mencobanya dan ternyata kinerja tidak menurun bahkan terjadi penghematan. Seperti hemat bahan bakar minyak (BBM), biaya makan, dan menciptakan birokrasi yang agile (lincah)," ucap Teten saat peluncuran MKD di Gedung Sate, Senin.
Menurutnya, MKD saat pandemi Covid-19 berorientasi pada kehadiran, sementara MKD pascapandemi berorientasi output dan outcome.
Baca juga: Airlangga Pantau Aktivitas Ekonomi Pascapandemi Masyarakat di Stasiun Gambir
Teten menegaskan bahwa MKD sesuai dengan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 9 Mei 2022 yang mengimbau agar Jabar siap melaksanakan work from home (WFH) secara permanen. Demikian juga dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
"Work life balance," cetusnya.
Teten menjamin, pelayanan 100 persen tidak akan terganggu ketika ASN melaksanakan MKD.
Sebagai buktinya, selama pandemi dengan WFH, Pemprov Jabar berhasil meraih ratusan penghargaan. Tahun 2020 provinsi yang dipimpin Kang Emil ini meraih 122 penghargaan dan pada 2021 sebanyak 157 penghargaan.
Baca juga: Diskominfo Makassar Terima Dua Penghargaan IGA 2023
Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, DWA dapat dilaksanakan bagi ASN tertentu, yakni ASN dalam Box 4,5,7,8 dan 9. Jika merujuk pada 9-box talent kepegawaian.
Ia menjelaskan, BKD juga telah melaksanakan verifikasi layanan publik mana saja yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelayanan tatap muka.
"Kami sudah melakukan verifikasi ASN, khususnya Box 4,5,6,8,9. Pelayanan publik mana yang bisa dan tidak bisa diterapkan dengan MKD. Misal tenaga kesehatan (nakes) yang harus tatap muka tidak bisa MKD, kita filter mana yang bisa remote dan tidak. Jadi pelayanan yang harus bertemu langsung dengan masyarakat tidak bisa melaksanakan MKD," jelas Sumasna.
Ia mengungkapkan, hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan ASN yang bersangkutan, seperti memiliki peralatan kerja, berupa laptop dan bandwith internet untuk melaksanakan tugasnya atau tidak.
Baca juga: KPU Cari Cara agar 7.551 Pegawai yang Terkena Penghapusan Honorer Bisa Jadi ASN
Lebih lanjut Sumasna menjelaskan, kinerja ASN setiap bulan juga akan dievaluasi.
“BKD juga sudah memiliki early warning system dalam pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan MKD,” imbuhnya.
Lanjut Sumasna, MKD juga didukung sistem informasi kepegawaian yang lengkap, mulai dari Dokumen Persuratan Elektronik, Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) (E-Kinerja), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (e-SAKIP), dan KMOB Kehadiran.
“Model pembagian mekanisme kerja dinamisnya pun sudah jelas, seperti pembagian hari dan lokasi kerja, kapan reguler di kantor dan kapan fleksibel di luar, berapa jam kerja reguler berapa jam fleksibel,” ucapnya.
Menurut Sumasna, MKD bisa diterapkan di kabupaten dan kota. Salah satu yang berkomitmen dalam program ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Penjual Sabu Dibungkus Permen Ditangkap
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk mereplikasi MKD.
Sejauh pengamatan, kata dia, Jabar merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menerapkan MKD, sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang nomenklaturnya disebut flexible working arrangement (FWA).
"MKD merupakan implementasi sistem kerja yang diminta Presiden Jokowi, dan Jabar pertama kali menerapkannya," tutur Cheka yang hadir dalam peluncuran MKD di Gedung Sate.
Menurutnya, MKD di Jabar menjadi jawaban bagi ASN generasi Z (gen Z) yang mobile dan multitasking.
Dengan MKD, ia meyakini, ASN generasi Z yang diperkirakan mencapai 30 persen dari total ASN, dapat bekerja fleksibel dan dinamis namun bertanggung jawab dengan target kinerjanya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan Bugar.id dan Senam Bugar di Tempat Kerja, yang menjadi paket pelengkap MKD.