KOMPAS.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat ( Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Jabar untuk pertama kalinya dalam kurun 2018-2021 telah melebihi target di angka 78,68.
Dia menyebutkan, terdapat 16 kabupaten dan kota di Jabar dengan IRB yang masih berada di atas 60 dan 11 kabupaten dan kota dengan IRB di bawah 60.
Oleh karena itu, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan, yaitu aparatur sipil negara (ASN) harus profesional. Begitu pula dengan kualitas pengadaan barang dan jasa serta kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
“Maka ada dua strategi yang dapat kami selesaikan. Yang pertama adalah strategi penguatan sistem evaluasi, khususnya untuk perangkat daerah termasuk perangkat daerah di kabupaten dan kota,” katanya.
Dia mengatakan itu saat membuka Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Jabar Tahun 2022 di Ballroom Grand Sunshine Hotel, Kabupaten Bandung, Selasa (17/4/22).
Baca juga: Mempemudah Urusan Rakyat, Ridwan Kamil Luncurkan Jabar Quick Response hingga Saber Hoaks
“Kemudian satu lagi adalah penguatan zona integritas. Dua strategi ini yang harus kita bangun untuk kita semua,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Setiawan juga mengatakan, capaian nilai Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Sakip) Pemerintah Provinsi Jabar pada 2021 meningkat signifikan, yaitu 85,01 dengan predikat A. Sementara itu, Sakip pada 2020 berada pada posisi 81,28.
Namun begitu, masih terdapat tujuh kabupaten dan kota dengan nilai di atas 70 dan 20 kabupaten dan kota dengan nilai di bawah 70.
Setiawan pun memaparkan tiga strategi dalam penguatan Sakip pada 2022. Pertama adalah membangun, menetapkan, dan memanfaatkan logika kerangka kerja.
Strategi kegua adalah membangun literasi dan mereview arsitektur kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 89 Tahun 2021.
Baca juga: Ada Perubahan di PPDB Jabar 2022, Tidak Gunakan Ranking Rapor
Kemudian, membangun literasi terhadap metode evaluasi Sakip yang baru berdasarkan Permenpan RB No 88 Tahun 2021.
Setiawan menambahkan, reformasi birokrasi yang sedang berjalan di Jabar akan berbanding lurus dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi.
Fase pertama penyederhanaan struktur organisasi telah berhasil merampingkan sebanyak 7.334 fungsional yang terdiri dari 343 jabatan fungsional provinsi dan 6.991 jabatan fungsional di kabupaten dan kota.
“Untuk fase dua sebanyak 1.360 jabatan. Jadi kalau melihat dari target, kita ini melebihi 289 persen dalam penyelenggaraan birokrasi ini,” paparnya.
Setiawan mengatakan, harus ada tindak lanjut dalam penyederhanaan birokrasi. Dia mencontohkan, pihaknya mempunyai sedikitnya empat Peraturan Gubernur yang harus diubah.
“Pertama adalah tata hubungan kerja, kedua adalah mekanisme kerja kita, ketiga adalah penilaian kinerja kita, dan keempat adalah pola karirnya,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Setiawan turut menyerahkan anugerah kepada Perangkat Daerah Terbaik dalam Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar No 002.6/Kep.856.BKD/2021.
Instansi berprestasi tersebut, di antaranya: