KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama istri sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Jabar Atalia Paratya Ridwan Kamil mengampanyekan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cekas di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Depok, Jumat (8/4/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Jabar Cekas merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa sinergi dalam konsep Pentahelix Akademisi, Badan Usaha, Komunitas, Pemerintahan, dan Media (ABCGM) merupakan hal penting dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"(Pencegahan) kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di lingkungan privat maupun publik, perlu didorong lebih kuat lewat kolaborasi ABCGM,” kata Ridwan Kamil dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
(Baca juga: Resmikan RS Sariningsih, Kang Emil: Ini Menambah Kualitas Kesehatan Warga Jabar)
Adapun Jabar Cekas memiliki 10 program, yakni berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, dan berani berpihak kepada korban.
Kemudian, berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, serta berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar, tercatat 505 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2021.
“Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada 2020 yang mencapai 389 kasus," ujar Kim Agung.
(Baca juga: Gubernur Jabar Sediakan Perahu Kemanusiaan, Akses Siswa SDN Ciloma untuk Bersekolah Lebih Mudah)
Kim Agung mengakui, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan, baik kekerasan psikis, fisik, maupun seksual.
Oleh sebab itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jabar untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya, dengan mendorong perwujudan kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Kim Agung menilai, ketersediaan payung hukum melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), akan memberikan kejelasan serta kepastian terhadap penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
“Undang-Undang tentang TPKS yang memuat elemen kunci untuk pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” tegas Kim Agung.