KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ( Jabar) resmi meluncurkan situs Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kegiatan Pemutakhiran Data Kendaraan Bermotor Wajib Pajak (Kapendak) di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Rabu (29/12/2021).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil ( Kang Emil) mengatakan, peluncuran situs pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bagi warga Jabar tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022.
“Kami ingin tahun depan ada peningkatan penerimaan panjak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang berkontribusi 43 persen terhadap total penerimaan pajak provinsi.
Baca juga: Soal UMK Jabar, Kang Emil Usulkan Pengupahan Sesuai Masa Kerja
Disebutkan Kang Emil, saat ini jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jabar mencapai 22 juta yang terdiri dari kendaraan roda empat dan dua.
Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan hampir setengah dari total penduduk Jabar.
“Potensi pajak ini harus dioptimalkan guna mendukung program daerah,” kata Kang Emil.
Ia menilai, meningkatnya penerimaan pajak akan berdampak pada percepatan pembangunan daerah.
“Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat,” tuturnya.
Baca juga: Kang Emil: Indonesia Bisa Swasembada Energi Terbarukan pada 2050, asalkan...
Seperti diketahui, saat ini terdapat dua isu tentang pajak kendaraan bermotor yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu isu tentang data wajib pajak dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Kang Emil memaparkan, pihaknya tengah mendorong para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi teladan bagi masyarakat agar taat membayar pajak.
Selain meluncurkan program Bapenda Kapendak, Kang Emil juga memberikan apresiasi bagi ASN, perangkat daerah, dan kepala daerah yang telah menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban pajak pada 2021.
“Bagi mereka (masyarakat) yang kekeh tidak mau taat (membayar) pajak, akan ada sanksi yang sedang kami siapkan,” tegas Kang Emil.
Masyarakat yang ingin memutakhirkan data kepemilikan kendaraan bermotor dengan mengakses Bapenda Kapendak melalui www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id.