KOMPAS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat ( Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya telah menjalankan pilot project pengukuran Indeks Maturitas, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK).
Dia menyebutkan, IM-NKK merupakan salah satu upaya penguatan sistem merit dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Atas partisipasi tersebut, Pemprov Jabar mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai salah satu pemprov yang menjadi pilot project IM-NKK dengan kategori tinggi.
Setiawan mengatakan itu saat menyimak penyampaian hasil Piloting Project IM-NKK dan menerima sertifikat penghargaan via konferensi video dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).
Adapun, Pemprov Jabar memenuhi empat kriteria IM- NKK. Pertama, nilai penyediaan kebijakan internal yang meliputi proses pembuatan kebijakan, relevansi substansi kebijakan, dan partisipasi dari pihak lain.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Tak Terkait KSAD Dudung
"Kedua, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi meliputi role model pimpinan, agent of ethics, dan inovasi,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Ketiga, Pemprov Jabar memenuhi nilai penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang meliputi whistle blower system, Majelis Kode Etik (MKE), dan penanganan pengaduan sampai tindak lanjut terhadap pelanggaran.
Keempat, nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku meliputi monitoring dan evaluasi serta penyusunan road map pengawasan.
Instansi pemerintah yang menjadi pilot project dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan MKE, dan penilaian sistem merit.
Penerapan IM-NKK diatur berdasarkan peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap Pelaksanaan NKK Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah.
Baca juga: Soal UMK Jabar, Kang Emil Usulkan Pengupahan Sesuai Masa Kerja
Setiawan menyebutkan, pihaknya juga sudah menjalankan proses penilaian mandiri atau self assessment berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800.05/Kep.526-BKD/2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.
Setiawan menambahkan, pihaknya pun telah melakukan pemenuhan bukti melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi empat kriteria dan 19 sub kriteria penilaian.
"Progres input aplikasi SINDEN 100 persen," katanya dalam acara tersebut.
Adapun, hasil self assessment pada tahapan klarifikasi I dalam empat kriteria, yakni nilai penyediaan kebijakan internal dengan skor 55, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi dengan skor 83, nilai penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dengan skor 90, serta nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dengan skor 56.
"Dengan demikian, nilai total pada penilaian self assessment Jabar yang pertama adalah 284. Dengan indeks hasil yang merupakan hasil bagi nilai dengan jumlah skor atau poin sempurna pada tahap klarifikasi I mendapatkan skor 0,95," jelas Setiawan.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Hak dan Kewajiban BPD Belum Berjalan dengan Baik
Untuk diketahui, skor atau poin sempurna adalah 300, sedangkan nilai indeks hasil sempurna yakni 1,00.
Pada tahapan klarifikasi II, Pemprov Jabar terus memenuhi dan menambah evidence dalam aplikasi SINDEN, sehingga terjadi peningkatan skor pada penilaian self assessment kedua.
"Di antaranya nilai penyediaan kebijakan internal menjadi skor 60, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi menjadi skor maksimal 90," ucapnya.
Kemudian, nilai penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku bertahan di skor 90, sedangkan nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku bertahan di skor 56.
“Dengan demikian, indeks hasil yang didapat Pemprov Jabar pada tahapan klarifikasi II adalah 0,99," imbuhnya.
Baca juga: Tak Bisa Ubah UMK, Ini Solusi Ridwan Kamil untuk Buruh
Sementara itu, Pemprov Jabar juga melakukan tindak lanjut pemenuhan evidence untuk tahapan klarifikasi tahapan II, yakni seleksi pegawai negeri sipil (PNS) berprestasi, standar operasional prosedur (SOP) pengaduan pelanggaran disiplin ASN Jabar, dan sejumlah inovasi lainnya.