Jadi Pilot Project Pengukuran IM-NKK, Jabar Raih Penghargaan dari KASN

Kompas.com - 30/12/2021, 16:35 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat ( Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya telah menjalankan pilot project pengukuran Indeks Maturitas, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK).

Dia menyebutkan, IM-NKK merupakan salah satu upaya penguatan sistem merit dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Atas partisipasi tersebut, Pemprov Jabar mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai salah satu pemprov yang menjadi pilot project IM-NKK dengan kategori tinggi.

Setiawan mengatakan itu saat menyimak penyampaian hasil Piloting Project IM-NKK dan menerima sertifikat penghargaan via konferensi video dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).

Adapun, Pemprov Jabar memenuhi empat kriteria IM- NKK. Pertama, nilai penyediaan kebijakan internal yang meliputi proses pembuatan kebijakan, relevansi substansi kebijakan, dan partisipasi dari pihak lain.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Tak Terkait KSAD Dudung

"Kedua, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi meliputi role model pimpinan, agent of ethics, dan inovasi,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ketiga, Pemprov Jabar memenuhi nilai penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang meliputi whistle blower system, Majelis Kode Etik (MKE), dan penanganan pengaduan sampai tindak lanjut terhadap pelanggaran.

Keempat, nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku meliputi monitoring dan evaluasi serta penyusunan road map pengawasan.

Instansi pemerintah yang menjadi pilot project dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan MKE, dan penilaian sistem merit.

Penerapan IM-NKK diatur berdasarkan peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap Pelaksanaan NKK Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah.

Baca juga: Soal UMK Jabar, Kang Emil Usulkan Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Setiawan menyebutkan, pihaknya juga sudah menjalankan proses penilaian mandiri atau self assessment berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800.05/Kep.526-BKD/2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.

Setiawan menambahkan, pihaknya pun telah melakukan pemenuhan bukti melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi empat kriteria dan 19 sub kriteria penilaian.

"Progres input aplikasi SINDEN 100 persen," katanya dalam acara tersebut.

Adapun, hasil self assessment pada tahapan klarifikasi I dalam empat kriteria, yakni nilai penyediaan kebijakan internal dengan skor 55, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi dengan skor 83, nilai penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dengan skor 90, serta nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dengan skor 56.

"Dengan demikian, nilai total pada penilaian self assessment Jabar yang pertama adalah 284. Dengan indeks hasil yang merupakan hasil bagi nilai dengan jumlah skor atau poin sempurna pada tahap klarifikasi I mendapatkan skor 0,95," jelas Setiawan.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Hak dan Kewajiban BPD Belum Berjalan dengan Baik

Untuk diketahui, skor atau poin sempurna adalah 300, sedangkan nilai indeks hasil sempurna yakni 1,00.

Pada tahapan klarifikasi II, Pemprov Jabar terus memenuhi dan menambah evidence dalam aplikasi SINDEN, sehingga terjadi peningkatan skor pada penilaian self assessment kedua.

"Di antaranya nilai penyediaan kebijakan internal menjadi skor 60, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi menjadi skor maksimal 90," ucapnya.

Kemudian, nilai penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku bertahan di skor 90, sedangkan nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku bertahan di skor 56.

“Dengan demikian, indeks hasil yang didapat Pemprov Jabar pada tahapan klarifikasi II adalah 0,99," imbuhnya.

Baca juga: Tak Bisa Ubah UMK, Ini Solusi Ridwan Kamil untuk Buruh

Sementara itu, Pemprov Jabar juga melakukan tindak lanjut pemenuhan evidence untuk tahapan klarifikasi tahapan II, yakni seleksi pegawai negeri sipil (PNS) berprestasi, standar operasional prosedur (SOP) pengaduan pelanggaran disiplin ASN Jabar, dan sejumlah inovasi lainnya.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com