Soal UMK Jabar, Kang Emil Usulkan Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Kompas.com - 29/12/2021, 16:33 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
DOK. Humas Pemprov Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat ( Jabar) Ridwan Kamil memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh dan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Hal ini sebagai solusi terkait upah minimum kota atau kabupaten (UMK) di Jabar.

Artinya, kata dia, buruh dan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapat honorarium di atas upah minimum.

“Jumlah tersebut dihitung menggunakan struktur skala upah sebagai pedoman menaikkan besaran gaji sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Pernyataan itu ia sampaikan usai menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Buruh Disebut Memiting Staf Pemprov Banten, Serikat Pekerja: Bukan Dipiting tapi Dirangkul

Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil menjelaskan, bahwa peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 khususnya terkait upah minimum hanya untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Jumlah pekerja dan buruh sendiri tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja atau buruh yang ada di Jabar.

“Sementara sisanya, yaitu 95 persen, adalah pekerja dan buruh di atas satu tahun ini yang bisa kami inovasikan,” ucap Kang Emil.

Sesuai aturan PP 36 di Jabar, lanjut dia, pihaknya menyimpulkan untuk buruh yang baru masuk tidak melanggar aturan di atasnya.

Baca juga: Gubernur Banten Maafkan Buruh yang Geruduk Kantornya, tapi Tutup Pintu Damai

Namun, untuk pekerja dan buruh di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha dan ada kenaikan dari 3,27 persen hingga 5 persen.

“Surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah masuk juga dan mengatakan akan mengikuti upah bagi para buruh yang lewat satu tahun," imbuh Kang Emil.

Untuk diketahui, sebelumnya para pekerja dan buruh di Jabar telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum mereka.

Menjawab aksi demo tersebut, Kang Emil menegaskan, pihaknya tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Tolak UMP Naik 5,1 Persen, Dewan Pengupahan: Itu Bukan Keputusan Pemprov DKI, tetapi Keputusan Anies

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, kata dia, akan tetap taat pada PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini. Dalam prosesnya Jabar tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Kang Emil.

Sebab, lanjut dia, pihaknya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemerintah kota dan kabupaten. Apabila tidak terdapat usulan perubahan, maka pihaknya tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati atau wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati dan wali kota semua 100 persen sesuai PP Nomor 36," ujar Kang Emil.

Baca juga: Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

Respon positif serikat pekerja

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyambut baik usulan Kang Emil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja dan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi Surat Keputusan (SK). Akan tetapi beliau menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun. Kami tentu mengapresiasi itu," ucapnya.

Usulan tersebut, lanjut Roy, telah diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 hingga 5 persen.

Baca juga: Menaker: PP tentang Pengupahan Tetap Berlaku

Ia mengaku, pihaknya akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh lainnya. Diskusi ini dilakukan sembari menunggu redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jabar.

"Dan kami akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah itu. Kami akan lihat redaksionalnya. Akan ada sanksi apabila tidak dilaksanakan dan ini juga mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucap Roy.

Terkini Lainnya
Pastikan ASN Miliki 3 Nilai Dasar, Kang Emil Apresiasi Penandatanganan MoU Pemprov Jabar dengan KASN
Pastikan ASN Miliki 3 Nilai Dasar, Kang Emil Apresiasi Penandatanganan MoU Pemprov Jabar dengan KASN
jawa barat
Pocari Sweat Run Indonesia 2023 Sukses Digelar, Kang Emil: Pecah Rekor Semuanya, Luar Biasa
Pocari Sweat Run Indonesia 2023 Sukses Digelar, Kang Emil: Pecah Rekor Semuanya, Luar Biasa
jawa barat
Strategi Pemprov Jabar Kembangkan Desa Wisata, Rekrut 1.000 Kreator Konten hingga Latih 18 Desa
Strategi Pemprov Jabar Kembangkan Desa Wisata, Rekrut 1.000 Kreator Konten hingga Latih 18 Desa
jawa barat
Jadi Sekda Provinsi dengan Kepemimpinan Digital Terbaik, Sekdaprov Jabar: Ini Jerih Payah Seluruh Perangkat Daerah
Jadi Sekda Provinsi dengan Kepemimpinan Digital Terbaik, Sekdaprov Jabar: Ini Jerih Payah Seluruh Perangkat Daerah
jawa barat
Konsorsium Jepang Bakal Garap Proyek TPPAS Legok Nangka
Konsorsium Jepang Bakal Garap Proyek TPPAS Legok Nangka
jawa barat
Program Desa Digital dan Startup eFishery Ubah Cara Pandang Masyarakat tentang Teknologi Digital
Program Desa Digital dan Startup eFishery Ubah Cara Pandang Masyarakat tentang Teknologi Digital
jawa barat
Di Era Ridwan Kamil, Transaksi Digitalisasi Pajak Jabar Capai Hampir Rp 700 Miliar pada 2022
Di Era Ridwan Kamil, Transaksi Digitalisasi Pajak Jabar Capai Hampir Rp 700 Miliar pada 2022
jawa barat
Jabar Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Ketentuannya
Jabar Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Ketentuannya
jawa barat
JQR Bangun Jembatan Baru di Pelosok Garut Selatan, Warga Tak Perlu Lagi Seberangi Jembatan Reyot
JQR Bangun Jembatan Baru di Pelosok Garut Selatan, Warga Tak Perlu Lagi Seberangi Jembatan Reyot
jawa barat
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun
jawa barat
Hadiri PKN ll Angkatan XXVII: Wagub Uu: Kalau Kita Diam Tidak Tambah Ilmu, Kita Ketinggalan
Hadiri PKN ll Angkatan XXVII: Wagub Uu: Kalau Kita Diam Tidak Tambah Ilmu, Kita Ketinggalan
jawa barat
Hadapi Ancaman Kekeringan, Dinas Sumber Daya Air Jabar Prioritaskan Antisipasi Gagal Panen
Hadapi Ancaman Kekeringan, Dinas Sumber Daya Air Jabar Prioritaskan Antisipasi Gagal Panen
jawa barat
Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Berinovasi untuk Penuhi Kebutuhan Pangan 50 Juta Masyarakat Jabar
Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Berinovasi untuk Penuhi Kebutuhan Pangan 50 Juta Masyarakat Jabar
jawa barat
HealthHeroes Nutrihunt, Aplikasi Baru yang Bantu Pindai Kandungan Nutrisi Makanan
HealthHeroes Nutrihunt, Aplikasi Baru yang Bantu Pindai Kandungan Nutrisi Makanan
jawa barat
Lewat Kredit BJB Mesra, Kang Emil Bantu Tingkatkan Perekonomian 15.000 Orang di Jabar
Lewat Kredit BJB Mesra, Kang Emil Bantu Tingkatkan Perekonomian 15.000 Orang di Jabar
jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke