KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat ( Jabar) Ridwan Kamil memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh dan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Hal ini sebagai solusi terkait upah minimum kota atau kabupaten (UMK) di Jabar.
Artinya, kata dia, buruh dan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapat honorarium di atas upah minimum.
“Jumlah tersebut dihitung menggunakan struktur skala upah sebagai pedoman menaikkan besaran gaji sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Pernyataan itu ia sampaikan usai menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Buruh Disebut Memiting Staf Pemprov Banten, Serikat Pekerja: Bukan Dipiting tapi Dirangkul
Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil menjelaskan, bahwa peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 khususnya terkait upah minimum hanya untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Jumlah pekerja dan buruh sendiri tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja atau buruh yang ada di Jabar.
“Sementara sisanya, yaitu 95 persen, adalah pekerja dan buruh di atas satu tahun ini yang bisa kami inovasikan,” ucap Kang Emil.
Sesuai aturan PP 36 di Jabar, lanjut dia, pihaknya menyimpulkan untuk buruh yang baru masuk tidak melanggar aturan di atasnya.
Baca juga: Gubernur Banten Maafkan Buruh yang Geruduk Kantornya, tapi Tutup Pintu Damai
Namun, untuk pekerja dan buruh di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha dan ada kenaikan dari 3,27 persen hingga 5 persen.
“Surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah masuk juga dan mengatakan akan mengikuti upah bagi para buruh yang lewat satu tahun," imbuh Kang Emil.
Untuk diketahui, sebelumnya para pekerja dan buruh di Jabar telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum mereka.
Menjawab aksi demo tersebut, Kang Emil menegaskan, pihaknya tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Tolak UMP Naik 5,1 Persen, Dewan Pengupahan: Itu Bukan Keputusan Pemprov DKI, tetapi Keputusan Anies
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, kata dia, akan tetap taat pada PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.
"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini. Dalam prosesnya Jabar tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Kang Emil.
Sebab, lanjut dia, pihaknya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemerintah kota dan kabupaten. Apabila tidak terdapat usulan perubahan, maka pihaknya tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.
"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati atau wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati dan wali kota semua 100 persen sesuai PP Nomor 36," ujar Kang Emil.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyambut baik usulan Kang Emil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja dan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi Surat Keputusan (SK). Akan tetapi beliau menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun. Kami tentu mengapresiasi itu," ucapnya.
Usulan tersebut, lanjut Roy, telah diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 hingga 5 persen.
Baca juga: Menaker: PP tentang Pengupahan Tetap Berlaku
Ia mengaku, pihaknya akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh lainnya. Diskusi ini dilakukan sembari menunggu redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jabar.
"Dan kami akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah itu. Kami akan lihat redaksionalnya. Akan ada sanksi apabila tidak dilaksanakan dan ini juga mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucap Roy.