Tak Bisa Ubah UMK, Ini Solusi Ridwan Kamil untuk Buruh

Kompas.com - 24/12/2021, 14:33 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah upah minimum kota dan kabupaten ( UMK) karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

"Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, dan gubernur di luar Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK,” katanya saat mendengar keluhan serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/12/2021).

Dia menjelaskan, rumus penentuan UMK ditentukan pemerintah pusat. Jika ada upaya untuk mengubahnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya.

Sebagai gantinya, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022.

Baca juga: 1,6 Juta ASN Terancam Kerja di Rumah, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Dia menyebutkan, salah satunya dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.

"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurutnya, UMP dan UMK hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun.

Adapun, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah.

"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut lebih baik dibandingkan meminta pemerintah daerah melakukan sesuatu yang tidak sesuai kewenangan. Pasalnya, gubernur hanya menetapkan dan tidak bisa mengoreksi.

Baca juga: Ridwan Kamil: Bangkitlah Anak Muda Sumedang, Jangan ke Bandung Saja

Seperti diketahui, UMK 27 kabupaten dan kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku pada 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.  

Terkini Lainnya
Jabar Catat Lonjakan 889.400 Tenaga Kerja, BPS Dorong Pemda Tingkatkan Literasi Statistik

Jabar Catat Lonjakan 889.400 Tenaga Kerja, BPS Dorong Pemda Tingkatkan Literasi Statistik

jawa barat
Pastikan ASN Miliki 3 Nilai Dasar, Kang Emil Apresiasi Penandatanganan MoU Pemprov Jabar dengan KASN

Pastikan ASN Miliki 3 Nilai Dasar, Kang Emil Apresiasi Penandatanganan MoU Pemprov Jabar dengan KASN

jawa barat
Pocari Sweat Run Indonesia 2023 Sukses Digelar, Kang Emil: Pecah Rekor Semuanya, Luar Biasa

Pocari Sweat Run Indonesia 2023 Sukses Digelar, Kang Emil: Pecah Rekor Semuanya, Luar Biasa

jawa barat
Strategi Pemprov Jabar Kembangkan Desa Wisata, Rekrut 1.000 Kreator Konten hingga Latih 18 Desa

Strategi Pemprov Jabar Kembangkan Desa Wisata, Rekrut 1.000 Kreator Konten hingga Latih 18 Desa

jawa barat
Jadi Sekda Provinsi dengan Kepemimpinan Digital Terbaik, Sekdaprov Jabar: Ini Jerih Payah Seluruh Perangkat Daerah

Jadi Sekda Provinsi dengan Kepemimpinan Digital Terbaik, Sekdaprov Jabar: Ini Jerih Payah Seluruh Perangkat Daerah

jawa barat
Konsorsium Jepang Bakal Garap Proyek TPPAS Legok Nangka

Konsorsium Jepang Bakal Garap Proyek TPPAS Legok Nangka

jawa barat
Program Desa Digital dan Startup eFishery Ubah Cara Pandang Masyarakat tentang Teknologi Digital

Program Desa Digital dan Startup eFishery Ubah Cara Pandang Masyarakat tentang Teknologi Digital

jawa barat
Di Era Ridwan Kamil, Transaksi Digitalisasi Pajak Jabar Capai Hampir Rp 700 Miliar pada 2022

Di Era Ridwan Kamil, Transaksi Digitalisasi Pajak Jabar Capai Hampir Rp 700 Miliar pada 2022

jawa barat
Jabar Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Ketentuannya

Jabar Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Ketentuannya

jawa barat
JQR Bangun Jembatan Baru di Pelosok Garut Selatan, Warga Tak Perlu Lagi Seberangi Jembatan Reyot

JQR Bangun Jembatan Baru di Pelosok Garut Selatan, Warga Tak Perlu Lagi Seberangi Jembatan Reyot

jawa barat
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun

jawa barat
Hadiri PKN ll Angkatan XXVII: Wagub Uu: Kalau Kita Diam Tidak Tambah Ilmu, Kita Ketinggalan

Hadiri PKN ll Angkatan XXVII: Wagub Uu: Kalau Kita Diam Tidak Tambah Ilmu, Kita Ketinggalan

jawa barat
Hadapi Ancaman Kekeringan, Dinas Sumber Daya Air Jabar Prioritaskan Antisipasi Gagal Panen

Hadapi Ancaman Kekeringan, Dinas Sumber Daya Air Jabar Prioritaskan Antisipasi Gagal Panen

jawa barat
Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Berinovasi untuk Penuhi Kebutuhan Pangan 50 Juta Masyarakat Jabar

Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Berinovasi untuk Penuhi Kebutuhan Pangan 50 Juta Masyarakat Jabar

jawa barat
HealthHeroes Nutrihunt, Aplikasi Baru yang Bantu Pindai Kandungan Nutrisi Makanan

HealthHeroes Nutrihunt, Aplikasi Baru yang Bantu Pindai Kandungan Nutrisi Makanan

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke