KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah upah minimum kota dan kabupaten ( UMK) karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.
"Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, dan gubernur di luar Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK,” katanya saat mendengar keluhan serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/12/2021).
Dia menjelaskan, rumus penentuan UMK ditentukan pemerintah pusat. Jika ada upaya untuk mengubahnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya.
Sebagai gantinya, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022.
Baca juga: 1,6 Juta ASN Terancam Kerja di Rumah, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Dia menyebutkan, salah satunya dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.
"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurutnya, UMP dan UMK hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun.
Adapun, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah.
"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut lebih baik dibandingkan meminta pemerintah daerah melakukan sesuatu yang tidak sesuai kewenangan. Pasalnya, gubernur hanya menetapkan dan tidak bisa mengoreksi.
Baca juga: Ridwan Kamil: Bangkitlah Anak Muda Sumedang, Jangan ke Bandung Saja
Seperti diketahui, UMK 27 kabupaten dan kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku pada 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.