Tak Bisa Ubah UMK, Ini Solusi Ridwan Kamil untuk Buruh

Kompas.com - 24/12/2021, 14:33 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu perwakilan Serikat Perkerja di Gedung Sate Bandung, Kamis (23/12/2021). DOK. Humas Pemprov Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu perwakilan Serikat Perkerja di Gedung Sate Bandung, Kamis (23/12/2021).

KOMPAS.com Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah upah minimum kota dan kabupaten ( UMK) karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

"Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, dan gubernur di luar Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK,” katanya saat mendengar keluhan serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/12/2021).

Dia menjelaskan, rumus penentuan UMK ditentukan pemerintah pusat. Jika ada upaya untuk mengubahnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya.

Sebagai gantinya, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022.

Baca juga: 1,6 Juta ASN Terancam Kerja di Rumah, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Dia menyebutkan, salah satunya dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.

"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurutnya, UMP dan UMK hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun.

Adapun, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah.

"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut lebih baik dibandingkan meminta pemerintah daerah melakukan sesuatu yang tidak sesuai kewenangan. Pasalnya, gubernur hanya menetapkan dan tidak bisa mengoreksi.

Baca juga: Ridwan Kamil: Bangkitlah Anak Muda Sumedang, Jangan ke Bandung Saja

Seperti diketahui, UMK 27 kabupaten dan kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku pada 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.  

Terkini Lainnya
Pastikan ASN Miliki 3 Nilai Dasar, Kang Emil Apresiasi Penandatanganan MoU Pemprov Jabar dengan KASN
Pastikan ASN Miliki 3 Nilai Dasar, Kang Emil Apresiasi Penandatanganan MoU Pemprov Jabar dengan KASN
jawa barat
Pocari Sweat Run Indonesia 2023 Sukses Digelar, Kang Emil: Pecah Rekor Semuanya, Luar Biasa
Pocari Sweat Run Indonesia 2023 Sukses Digelar, Kang Emil: Pecah Rekor Semuanya, Luar Biasa
jawa barat
Strategi Pemprov Jabar Kembangkan Desa Wisata, Rekrut 1.000 Kreator Konten hingga Latih 18 Desa
Strategi Pemprov Jabar Kembangkan Desa Wisata, Rekrut 1.000 Kreator Konten hingga Latih 18 Desa
jawa barat
Jadi Sekda Provinsi dengan Kepemimpinan Digital Terbaik, Sekdaprov Jabar: Ini Jerih Payah Seluruh Perangkat Daerah
Jadi Sekda Provinsi dengan Kepemimpinan Digital Terbaik, Sekdaprov Jabar: Ini Jerih Payah Seluruh Perangkat Daerah
jawa barat
Konsorsium Jepang Bakal Garap Proyek TPPAS Legok Nangka
Konsorsium Jepang Bakal Garap Proyek TPPAS Legok Nangka
jawa barat
Program Desa Digital dan Startup eFishery Ubah Cara Pandang Masyarakat tentang Teknologi Digital
Program Desa Digital dan Startup eFishery Ubah Cara Pandang Masyarakat tentang Teknologi Digital
jawa barat
Di Era Ridwan Kamil, Transaksi Digitalisasi Pajak Jabar Capai Hampir Rp 700 Miliar pada 2022
Di Era Ridwan Kamil, Transaksi Digitalisasi Pajak Jabar Capai Hampir Rp 700 Miliar pada 2022
jawa barat
Jabar Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Ketentuannya
Jabar Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Ketentuannya
jawa barat
JQR Bangun Jembatan Baru di Pelosok Garut Selatan, Warga Tak Perlu Lagi Seberangi Jembatan Reyot
JQR Bangun Jembatan Baru di Pelosok Garut Selatan, Warga Tak Perlu Lagi Seberangi Jembatan Reyot
jawa barat
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun
jawa barat
Hadiri PKN ll Angkatan XXVII: Wagub Uu: Kalau Kita Diam Tidak Tambah Ilmu, Kita Ketinggalan
Hadiri PKN ll Angkatan XXVII: Wagub Uu: Kalau Kita Diam Tidak Tambah Ilmu, Kita Ketinggalan
jawa barat
Hadapi Ancaman Kekeringan, Dinas Sumber Daya Air Jabar Prioritaskan Antisipasi Gagal Panen
Hadapi Ancaman Kekeringan, Dinas Sumber Daya Air Jabar Prioritaskan Antisipasi Gagal Panen
jawa barat
Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Berinovasi untuk Penuhi Kebutuhan Pangan 50 Juta Masyarakat Jabar
Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Berinovasi untuk Penuhi Kebutuhan Pangan 50 Juta Masyarakat Jabar
jawa barat
HealthHeroes Nutrihunt, Aplikasi Baru yang Bantu Pindai Kandungan Nutrisi Makanan
HealthHeroes Nutrihunt, Aplikasi Baru yang Bantu Pindai Kandungan Nutrisi Makanan
jawa barat
Lewat Kredit BJB Mesra, Kang Emil Bantu Tingkatkan Perekonomian 15.000 Orang di Jabar
Lewat Kredit BJB Mesra, Kang Emil Bantu Tingkatkan Perekonomian 15.000 Orang di Jabar
jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke