Pemprov Jabar Targetkan Pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka Rampung pada 2023

Kompas.com - 26/07/2021, 17:10 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berharap proses pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka dapat beroperasi pada 2023 atau 2024.

“TPPAS Regional Legok Nangka akan dijadikan pengganti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Bandung Barat. Sebab, TPA Sarimukti hanya mampu mengelola sampah hingga 2023,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan komitmen Pemprov Jabar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di kawasan Bandung Metropolitan.

Perlu diketahui, TPPAS Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional dengan teknologi modern dan ramah lingkungan.

Baca juga: SIG Kembangkan Produk Beton Ramah Lingkungan

Tempat pengolahan sampah regional itu terletak di Kabupaten Bandung dan Garut dengan luas lahan 82,5 hektar (ha).

Legok Nangka dapat mengolah sampah sekitar 1.853-2.131 ton per hari. Adapun jumlah sampah ini berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil menjelaskan, proyek TPPAS Regional Legok Nangka akan dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam masa operasi 20 tahun.

“Pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi, baik termal dan nontermal. Selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik maka akan kami gunakan,” katanya saat berada di Kota Bandung, Senin.

Baca juga: Mahasiswa, Kenali 7 Penemu Teknologi dari Indonesia

Kang Emil mengungkapkan, Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat.

Adapun campur tangan pemerintah pusat terlihat dari tahapan prakualifikasi pada Senin (29/3/2021) lalu.

Untuk diketahui, prakualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu dari penyedia barang atau jasa sebelum memasukan penawaran.

Dengan begitu, hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi yang dapat memasukan penawaran untuk pembangunan sebuah proyek.

Baca juga: Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur

Tahapan prakualifikasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58/2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Termasuk pada Perpres Nomor 3/2018 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan teknologi pengolahan listrik tenaga sampah (PLTSa),” jelas Kang Emil.

Kemudian, lanjut dia, Perpres Nomor 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. Hal ini sebagai proses pengadaan badan usahanya.

Baca juga: Selama PPKM Level 4, Konstruksi Infrastruktur Publik di Jakarta Beroperasi 100 Persen

Hasil evaluasi prakualifikasi lelang TPPAS Regional Legok Nangka

Sebagai informasi, Pemda Provinsi Jabar telah mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi lelang TPPAS Regional Legok Nangka pada Senin (26/7/2021).

Untuk konsorsium yang telah ditentukan lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu lelang proyek.

Kang Emil menyatakan, terdapat 135 perusahaan sebagai pendaftar dalam tahapan prakualifikasi.

Selain itu, sebut dia, sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan dokumen kualifikasi kepada panitia pengadaan proyek KPBU TPPAS Regional Legok Nangka.

Baca juga: Konsorsium Ini Lolos Pra-kualifikasi Lelang Tol Gilimanuk-Mengwi

“Panitia pengadaan telah selesai mengevaluasi dan mengklarifikasi pada Selasa (1/6/2021) Juni 2021-Senin (19/7/2021),” ujar Kang Emil.

Lebih lanjut ia menjelaskan, metode prakualifikasi menggunakan sistem gugur dengan ambang batas. Hal ini digunakan untuk memperoleh empat konsorsium sebagai batas maksimal.

Kang Emil mengaku, metode tersebut telah mendapat persetujuan dari Lembaga kKbijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

“Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persetujuan prinsip viability gap fund (VGF),” imbuhnya.

Baca juga: Menkeu: Per Maret 2021, Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 1.862 Triliun

Kang Emil berharap, pada 2022 atau tepatnya Juni 2022, akan muncul pemenang lelang sehingga proyek TPPAS Regional Legok Nangka dapat segera dimulai.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com