KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berharap proses pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka dapat beroperasi pada 2023 atau 2024.
“TPPAS Regional Legok Nangka akan dijadikan pengganti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Bandung Barat. Sebab, TPA Sarimukti hanya mampu mengelola sampah hingga 2023,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan komitmen Pemprov Jabar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di kawasan Bandung Metropolitan.
Perlu diketahui, TPPAS Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional dengan teknologi modern dan ramah lingkungan.
Baca juga: SIG Kembangkan Produk Beton Ramah Lingkungan
Tempat pengolahan sampah regional itu terletak di Kabupaten Bandung dan Garut dengan luas lahan 82,5 hektar (ha).
Legok Nangka dapat mengolah sampah sekitar 1.853-2.131 ton per hari. Adapun jumlah sampah ini berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil menjelaskan, proyek TPPAS Regional Legok Nangka akan dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam masa operasi 20 tahun.
“Pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi, baik termal dan nontermal. Selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik maka akan kami gunakan,” katanya saat berada di Kota Bandung, Senin.
Baca juga: Mahasiswa, Kenali 7 Penemu Teknologi dari Indonesia
Kang Emil mengungkapkan, Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat.
Adapun campur tangan pemerintah pusat terlihat dari tahapan prakualifikasi pada Senin (29/3/2021) lalu.
Untuk diketahui, prakualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu dari penyedia barang atau jasa sebelum memasukan penawaran.
Dengan begitu, hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi yang dapat memasukan penawaran untuk pembangunan sebuah proyek.
Baca juga: Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
Tahapan prakualifikasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58/2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Termasuk pada Perpres Nomor 3/2018 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan teknologi pengolahan listrik tenaga sampah (PLTSa),” jelas Kang Emil.
Kemudian, lanjut dia, Perpres Nomor 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. Hal ini sebagai proses pengadaan badan usahanya.
Baca juga: Selama PPKM Level 4, Konstruksi Infrastruktur Publik di Jakarta Beroperasi 100 Persen
Sebagai informasi, Pemda Provinsi Jabar telah mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi lelang TPPAS Regional Legok Nangka pada Senin (26/7/2021).
Untuk konsorsium yang telah ditentukan lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu lelang proyek.
Kang Emil menyatakan, terdapat 135 perusahaan sebagai pendaftar dalam tahapan prakualifikasi.
Selain itu, sebut dia, sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan dokumen kualifikasi kepada panitia pengadaan proyek KPBU TPPAS Regional Legok Nangka.
Baca juga: Konsorsium Ini Lolos Pra-kualifikasi Lelang Tol Gilimanuk-Mengwi
“Panitia pengadaan telah selesai mengevaluasi dan mengklarifikasi pada Selasa (1/6/2021) Juni 2021-Senin (19/7/2021),” ujar Kang Emil.
Lebih lanjut ia menjelaskan, metode prakualifikasi menggunakan sistem gugur dengan ambang batas. Hal ini digunakan untuk memperoleh empat konsorsium sebagai batas maksimal.
Kang Emil mengaku, metode tersebut telah mendapat persetujuan dari Lembaga kKbijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
“Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persetujuan prinsip viability gap fund (VGF),” imbuhnya.
Baca juga: Menkeu: Per Maret 2021, Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 1.862 Triliun
Kang Emil berharap, pada 2022 atau tepatnya Juni 2022, akan muncul pemenang lelang sehingga proyek TPPAS Regional Legok Nangka dapat segera dimulai.