KOMPAS.com - Provinsi Jabar mulai mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat lanjut usia (lansia) dan anak-anak pun mulai diimbau untuk tidak ikut shalat Idul Adha berjemaah karena rawan terinfeksi Covid-19.
Imbauan itu disampaikan Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretarriat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Barnas Adjidin saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, imbuh dia, Pelaksanaan shalat Idul Adha harus sesuai syariat Islam dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama, pintu masuk tempat shalat harus terpusat supaya semua jemaah dapat dicek suhu tubuhnya," kata Barnas dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Seluruh jemaah juga harus memakai masker selama salat Idul Adha berlangsung. Mereka juga wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Kotak amal nanti juga akan diletakkan di satu titik dan tidak dikelilingkan kepada jemaah shalat Ied.
"Para jemaah harus membawa perlengkapan sajadah dari rumah. Berikutnya dalam pelaksanaan, harus jaga jarak minimal 1 meter," ucap Barnas.
Baca juga: Kemenag: Tanpa Protokol Kesehatan, Sebaiknya Masjid Tak Gelar Shalat Idul Adha
Adapun, protokol kesehatan yang ketat juga harus diterapkan saat proses penyembelihan hewan korban.
"Penyembelih harus memakai masker dan sarung tangan, baik saat menyembelih maupun merecah daging hewan kurban," kata Barnas.
Ia menekankan bahwa, tidak boleh ada kerumunan saat penyembelihan. Maka itu, hendaknya proses penyembelihan hanya boleh disaksikan orang yang berkurban.
"Penyerahan daging hewan kurban juga tidak boleh membuat kerumunan. Petugas diharapkan mengantarkan langsung daging hewan kurban kepada mustahik (penerima)," kata dia.
Baca juga: Kasus Positif Corona Jabar Pecah Rekor, Bertambah 962 Orang dalam Sehari
Dengan demikian, Barnas mengaku pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini akan terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19.
"Tujuan penerapan semua protokol kesehatan itu adalah untuk mencegah penularan Covid-19," sambung dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei mengatakan, guna menghindari kerumunan, penyembelihan hewan kurban dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, pelaksanaan penyembelihan dapat dilakukan selama empat hari, yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Baca juga: Penetapan Idul Adha, Kemenag Gelar Sidang Isbat 21 Juli
"Dalam kondisi Covid-19, MUI mengimbau harus mengikuti protokol kesehatan. Penyembelihan harus sesuai syariat. Jangan ada kerumunan saat penyembelihan," kata Rahmat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Jafar Ismail mengatakan, pihaknya dengan intens mengawasi hewan kurban di tempat penjualan.
"Pertama, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jabar sudah melaksanakan vaksinasi antraks dan menyiapkan sekitar 27.000 vaksin antraks," kata dia.
Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Virus Corona
Pihaknya juga melakukan pengawasan jalur masuk hewan dari luar Jabar, termasuk Cirebon, Banjar, dan Kabupaten Bogor.
"DKPP Jabar akan melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul Adha," sambung Jafar.
DKPP Jabar kemudian akan memberi info Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) soal tata cara penyembelihan hewan di tengah pandemi.
"Untuk hewan kurban yang layak dikurbankan, nanti akan diberikan kalung telah lulus pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: Masjid Istiqlal Dibuka Lagi, Menag: Akan Dilaksanakan Shalat Idul Adha
DKPP Jabar sendiri menurunkan 735 petugas dan 40 dokter hewan untuk mengawasi hewan kurban dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota.
Ia juga menegaskan, hewan kurban harus mempunyai kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Kemudian, penjualan hewan kurban di lapangan hanya boleh dilakukan di daerah dengan level kewaspadaan Covid-19 zona hijau dan biru (level 1 dan 2).
"Itu dapat dilakukan jika mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat," ujar Jafar.
Sedangkan, untuk daerah zona kuning, merah, dan hitam (level 3, 4, dan 5), tidak diperbolehkan menjual hewan kurban di lapangan.
"Penjualan hewan harus hanya di tempat penjualan hewan, pengunjungnya juga harus dibatasi" ucap sambung dia.
Baca juga: Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi, Daging Diantar ke Rumah
Selain itu, Jafar mengatakan bahwa daerah hijau dan biru harus tetap menerapkan protokol kesehatan.