Penetapan Data Penerima Bansos Tahap II Jabar Diapresiasi KPK

Kompas.com - 08/07/2020, 15:39 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ( Jabar) dalam menetapkan data penerima bantuan sosial ( bansos) tahap dua.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar mengatakan apresiasi KPK itu tak lepas dari kehati-hatian Jabar dalam menetapkan data penerima bansos.

"Prinsip kehati-hatian kami terapkan agar data penerima bansos tahap II lebih akurat untuk menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran," kata Dodo Suhendar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/7/20), seperti keterangan tertulisnya.

Terkait penyaluran bansos tahap dua, Dodo mengaku semua persiapan sudah intens dimatangkan dan dituntaskan, termasuk data penerima bansos yang sudah divalidasi dan dipadankan.

Baca juga: KPK Terima 621 Keluhan Terkait Penyaluran Bansos

Dodo menjelaskan proses penentapan data penerima bansos provinsi sendiri terdiri dari 27 tahap cleansing atau penganalisaan kualitas.

"Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten atau kota, memastikan Nomer Induk Kependudukan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos," jelasnya.

Ia menilai, banyaknya tahapan cleansing membuat data penerima bansos semakin akurat.

Tak hanya itu, Dodo mengatakan, Pemprov Jabar berkolaborasi pula dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memadankan data penerima bansos.

" Data yang dipadankan yakni untuk Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS," sambungnya.

Baca juga: Camat Pulo Gadung: Pungutan Uang Bansos Tidak Dibenarkan

Bukan hanya BPKP, Pemprov Jabar pun berkoordinasi dengan Ombudsman dan KPK agar penerima bantuannya tepat sasaran dan berkeadilan.

"Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP," kata Dodo.

Lebih lanjut Dodo mengungkapkan, KPK sendiri berharap supaya kabupaten atau kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data.

Berbagai bantuan bagi warga terdampak pandemi

Sebagai informasi, saat ini ada delapan bantuan di Jabar untuk masyarakat yang terdampak pandemi. 

Dodo mengatakan, bansos provinsi senilai Rp 500.000 tersebut merupakan salah satu dari delapan bantuan tersebut.

Selain bansos provinsi, terdapat bantuan lain yakni Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan bansos presiden untuk perantau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Lalu juga bantuan dari Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten atau kota.

Baca juga: Wali Kota Depok Disebut Harus Bertanggung Jawab atas Terbengkalainya 4.000 Paket Bansos

"Bagi mereka yang betul-betul belum terdaftar dan merasa berhak, silakan untuk ke Rukun Warga (RW) dan mengusulkan lewat Sapa Warga untuk tahap ketiga," jelasnya.

Untuk validasinya, Dodo mengungkapkan, RW sendiri akan mengecek, benar-benar layak atau tidak.

Pengecekan data penerima melalui PILKOBAR

Tak sampai di situ saja, Dodo mengatakan, warga Jabar dapat mengecek data penerima bansos lewat aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (PIKOBAR).

"Saat ini, PIKOBAR sudah memiliki fitur Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (SOLIDARITAS) yang menyajikan data penerima bansos di Jabar dengan komprehensif," kata Dodo.

Menurut Dodo, data yang disajikan di SOLIDARITAS memuat informasi jenis dan status alokasi bansos yang dilengkapi jumlah total penerima manfaat di masing-masing wilayah.

"Untuk mengecek seseorang dapat atau tidaknya bansos provinsi bisa diakses di PIKOBAR," kata Dodo.

Bansos tahap dua ditargetkan selesai dalam 14 hari

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, distribusi bansos tahap dua ditargetkan selesai dalam 14 hari.

"Kami prioritaskan penyaluran di daerah dengan jumlah KRTS yang banyak dan wilayah luas. Penyaluran bansos ditargetkan capai 110.000 paket," kata Dudi.

Lebih lanjut Dudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan jumlah KRTS DTKS dan Non-DTKS.

"KRTS DTKS tahap dua yang berjumlah 232.684 Kepala Keluarga (KK) sedang dalam proses pengalihan ke Kementerian Sosial (Kemensos)," tuturnya.

Baca juga: Gegara Bansos Covid-19, Seorang Ketua RT Dapat Ancaman Pembunuhan dari Warga

Dudi mengatakan, jika pengalihan selesai, KRTS DTKS tahap II akan mendapat bantuan dari Kemensos.

Adapun KRTS Non-DTKS yang akan mendapatkan bansos provinsi sebanyak 1.392.407 KK.

"Kami sedang ajukan ke Kemensos. Persyaratannya, kabupaten atau kota harus mengisi data kebutuhan mereka. Kemarin baru 5 kabupaten atau kota yang mengisi," ucap Dudi.

Ia mengungkapkan, hasil evaluasi distribusi bansos tahap satu menjadi pertimbangan gugus tugas provinsi untuk penyaluran tahap dua.

Baca juga: Bagikan Sembako di 4 Daerah, Kang Emil: 2/3 Warga Jabar Butuh Bantuan

"Salah satunya mengganti komoditas telur dengan susu dan masker kain," kata Dudi seperti dalam keterangan tertulisnya.

Ia berharap distribusi bansos tahap II akan berjalan lebih optimal dengan melibatkan masyarakat.

Masyarakat dapat turut menyukseskan bansos tahap dua dengan melaporkan lewat PIKOBAR

"Jika ada tetangganya yang layak mendapatkan bansos, tapi belum terdata. Atau yang tidak layak menerima, tapi menerima," ucapnya.

 

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com