Ini Temuan dan Saran Ombudsman Terkait Transportasi di Jabar saat Pandemi

Kompas.com - 26/06/2020, 13:05 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comOmbudsman perwakilan Jawa Barat (jabar) telah melakukan kajian cepat terkait transportasi di Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Garut.

Kajian cepat itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Waktu kajian adalah selama satu bulan.

Hasil kajian disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ombudsman Perwakilan Jabar terkait Evaluasi Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jabar Bidang Transportasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) diwakili Sekretarias Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengikuti FGD di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: PSBB di Jawa Barat Dinyatakan Selesai

“FGD mengidentifikasi isu permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabar, terutama dampak kebijakan transportasi selama PSBB di Jabar,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, tujuan FGD adalah memberi saran untuk evaluasi dan perumusan kebijakan, serta membahas temuan secara umum dan khusus, sehingga bisa disimpulkan jika terjadi potensi maladministrasi.

Kajian cepat Ombudsman Jabar sendiri dilakukan di check point Terminal Guntur Garut, Terminal Leuwipanjang, Stasiun Hall Bandung, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Dari kajian cepat itu, ditemukan bahwa peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19, terutama di bidang transportasi selalu berubah, sehingga membingungkan masyarakat.

Baca juga: Ridwan Kamil Gratiskan Iuran SMA/SMK di Jawa Barat

Selain itu, selama ini pola penegakan dan pengawasan PSBB dilakukan secara persuasif dan edukatif. serta jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai masker dan sarung tangan.

Angkutan penumpang dalam kota juga masih banyak yang tidak mematuhi aturan pembatasan transportasi.

Kemudian di check point, terjadi penumpukan, kurangnya alat pelindung diri (APD) petugas, dan sanksi terberat yang hanya putat balik.

Ombudsman Jabar pun memberi saran, salah satunya adalah memberi insentif bagi pelaku usaha bidang transportasi agar mereka ikut menegakkan protokol kesehatan di bidang transportasi.

Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Gugus Tugas Sidak Wilayah Puncak Bogor

Haneda pun berharap agar kajian cepat Ombudsman Jabar bisa memberi manfaat, terutama bagi Jabar secara keseluruhan.

"Jabar sebagai penyangga ibu kota dan jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia. hampir 50 juta, sudah seharusnya melakukan analisis dan mitigasi selama PSBB ini," imbuh dia.

Kajian cepat di Jabar sendiri menjadi kali kedua yang dilakukan Ombudsman. Sebelumnya, kajian cepat dilakukan Ombudsman perwakilan DKI Jakarta.

Perkembangan PSBB dan Covid-19 di Jabar

Sementara itu, Setiawan mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar juga memperhatikan bidang transportasi selama PSBB.

Menurut dia, sebelum PSBB Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), Rabu (15/4/2020), pergerakan kepadatan lalu-lintas dan orang mencapai 100 persen.

Saat PSBB Bodebek, pergerakan menurun hingga 43 persen. Saat PSBB Bandung raya, pergerakan ada di 29 persen dan ketika PSBB Provinsi mulai Rabu (6/5/2020), pergerakan berkisar di 43 persen.

“Saat PSBB proporsional mulai Rabu (20/5/2020), aktivitas perlahan naik lagi, terutama jelang Lebaran. Untuk saat ini, pergerakan mencapai 57 persen," kata Setiawan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Ingin Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Dishub Jabar: Silahkan

Pihaknya pun juga telah memetakan pergerakan warga Jabar di permukiman. Pergerakan atau interaksi mereka kebanyakan adalah saat membeli kebutuhan sehari-hari.

“Kami juga memetakan pergerakan di tempat kerja, fasilitas kesehatan, ritel dan rekreasi, transit station, dan taman," sambung Setiawan.

Diperkirakan kenaikan pegerakan di Jabar dikarenakan pergerakan transportasi saat Ramadhan, perayaan Indul Fitri, dan new normal saat akhir PSBB Jabar.

Berdasarkan laporan Gugus Tugas Jabar, Jumat (12/6/2020) lalu, kata Setiawan, ada 17 kabupaten/kota atau 62,96 persen berada di Zona Biru (Level 2) dan 10 kabupaten/kota atau 37,04 persen berada di Zona Kuning (Level 3).

Baca juga: Kejar Rasio Pengetesan Covid-19, Pemprov Jabar Akan Beli Mobil PCR Keliling

Menurut dia, level zona-zona itu menentukan tahap adaptasi new normal yang boleh dilakukan. Untuk mencegah penyegaran Covid-19, kuncinya adalah mengendalikan kerumunan.

Selain itu, angka reproduksi efektif (Rt) di Jabar sudah tiga minggu di bawah angka 1. Berdasarkan badan kesehatan dunia (WHO), suatu wilayah berkesempatan melonggarkan PSBB jika Rt di bawah 1 selama 2 minggu.

"Angka Rt Jabar pada 20 Juni yaitu 0,9. Per tanggal 23 Juni adalah 0,92. Sementara rata-rata Rt dari 7 Juni sampai 20 Juni yaitu 0,71," kata Setiawan.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com