KOMPAS.com – Ombudsman perwakilan Jawa Barat (jabar) telah melakukan kajian cepat terkait transportasi di Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Garut.
Kajian cepat itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Waktu kajian adalah selama satu bulan.
Hasil kajian disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ombudsman Perwakilan Jabar terkait Evaluasi Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jabar Bidang Transportasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) diwakili Sekretarias Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengikuti FGD di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: PSBB di Jawa Barat Dinyatakan Selesai
“FGD mengidentifikasi isu permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabar, terutama dampak kebijakan transportasi selama PSBB di Jabar,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, tujuan FGD adalah memberi saran untuk evaluasi dan perumusan kebijakan, serta membahas temuan secara umum dan khusus, sehingga bisa disimpulkan jika terjadi potensi maladministrasi.
Kajian cepat Ombudsman Jabar sendiri dilakukan di check point Terminal Guntur Garut, Terminal Leuwipanjang, Stasiun Hall Bandung, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Dari kajian cepat itu, ditemukan bahwa peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19, terutama di bidang transportasi selalu berubah, sehingga membingungkan masyarakat.
Baca juga: Ridwan Kamil Gratiskan Iuran SMA/SMK di Jawa Barat
Selain itu, selama ini pola penegakan dan pengawasan PSBB dilakukan secara persuasif dan edukatif. serta jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai masker dan sarung tangan.
Angkutan penumpang dalam kota juga masih banyak yang tidak mematuhi aturan pembatasan transportasi.
Kemudian di check point, terjadi penumpukan, kurangnya alat pelindung diri (APD) petugas, dan sanksi terberat yang hanya putat balik.
Ombudsman Jabar pun memberi saran, salah satunya adalah memberi insentif bagi pelaku usaha bidang transportasi agar mereka ikut menegakkan protokol kesehatan di bidang transportasi.
Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Gugus Tugas Sidak Wilayah Puncak Bogor
Haneda pun berharap agar kajian cepat Ombudsman Jabar bisa memberi manfaat, terutama bagi Jabar secara keseluruhan.
"Jabar sebagai penyangga ibu kota dan jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia. hampir 50 juta, sudah seharusnya melakukan analisis dan mitigasi selama PSBB ini," imbuh dia.
Kajian cepat di Jabar sendiri menjadi kali kedua yang dilakukan Ombudsman. Sebelumnya, kajian cepat dilakukan Ombudsman perwakilan DKI Jakarta.
Sementara itu, Setiawan mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar juga memperhatikan bidang transportasi selama PSBB.
Menurut dia, sebelum PSBB Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), Rabu (15/4/2020), pergerakan kepadatan lalu-lintas dan orang mencapai 100 persen.
Saat PSBB Bodebek, pergerakan menurun hingga 43 persen. Saat PSBB Bandung raya, pergerakan ada di 29 persen dan ketika PSBB Provinsi mulai Rabu (6/5/2020), pergerakan berkisar di 43 persen.
“Saat PSBB proporsional mulai Rabu (20/5/2020), aktivitas perlahan naik lagi, terutama jelang Lebaran. Untuk saat ini, pergerakan mencapai 57 persen," kata Setiawan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Ingin Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Dishub Jabar: Silahkan
Pihaknya pun juga telah memetakan pergerakan warga Jabar di permukiman. Pergerakan atau interaksi mereka kebanyakan adalah saat membeli kebutuhan sehari-hari.
“Kami juga memetakan pergerakan di tempat kerja, fasilitas kesehatan, ritel dan rekreasi, transit station, dan taman," sambung Setiawan.
Diperkirakan kenaikan pegerakan di Jabar dikarenakan pergerakan transportasi saat Ramadhan, perayaan Indul Fitri, dan new normal saat akhir PSBB Jabar.
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Jabar, Jumat (12/6/2020) lalu, kata Setiawan, ada 17 kabupaten/kota atau 62,96 persen berada di Zona Biru (Level 2) dan 10 kabupaten/kota atau 37,04 persen berada di Zona Kuning (Level 3).
Baca juga: Kejar Rasio Pengetesan Covid-19, Pemprov Jabar Akan Beli Mobil PCR Keliling
Menurut dia, level zona-zona itu menentukan tahap adaptasi new normal yang boleh dilakukan. Untuk mencegah penyegaran Covid-19, kuncinya adalah mengendalikan kerumunan.
Selain itu, angka reproduksi efektif (Rt) di Jabar sudah tiga minggu di bawah angka 1. Berdasarkan badan kesehatan dunia (WHO), suatu wilayah berkesempatan melonggarkan PSBB jika Rt di bawah 1 selama 2 minggu.
"Angka Rt Jabar pada 20 Juni yaitu 0,9. Per tanggal 23 Juni adalah 0,92. Sementara rata-rata Rt dari 7 Juni sampai 20 Juni yaitu 0,71," kata Setiawan.