KOMPAS.com – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat ( Jabar), Daud Achmad meminta masyarakat di Bandung Raya mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal.
"Kembali saya ingatkan, keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan physical maupun social distancing. Lalu, menghindari kerumunan-kerumunan ataupun jangan sampai membuat kerumunan yang bersifat massal," imbuhnya.
Daud yang juga Pejabat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyatakan, PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan virus corona.
Untuk itu, Pemprov Jabar bersungguh-sungguh memastikan PSBB di Bandung Raya berjalan optimal.
Hal itu terlihat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.
Dalam keterangan tertulisnya Pemprov Jabar menjelaskan, Pergub No 30 Tahun 2020 yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
Pergub itu juga menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah.
“Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," kata Daud, Minggu (19/4/20202).
Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi masih dapat beroperasi selama PSBB.
Baca juga: 1 Juta KK Terdampak Covid-19 di Jabar dapat Bansos Tunai, Emil Apresiasi Kemensos
Lalu juga pelaku usaha di sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari,
Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Contohnya menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
Ia mengatakan, pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawan yang punya penyakit kronis untuk masuk bekerja. Sebab jika mereka masuk bisa berakibat fatal apabila terpapar Covid-19.
Baca juga: Tanggap Atasi Pandemi Covid-19 di Jabar, Ridwan Kamil Banjir Pujian
“Seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.
Lebih lanjut Daud mengatakan pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat,
Salah satu caranya, kata Daud, adalah dengan tidak menaikkan harga barang.
Daud mengatakan, Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga menekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB berlaku.
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.
Adapun penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi yang diperbolehkan selama PSBB hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas.
Baca juga: Zone Merah Meluas, Bupati Bogor Yakin Penularan Covid-19 Terjadi di KRL
"Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," ucap Daud.
Kendaraan pun harus dibersihkan dengan cairan disinfektan, sementara pengendara wajib menggunakan masker. Sedangkan bila suhu bagan pengendara di atas normal atau sakit tidak diperkenankan berkendara.
Daud melanjutkan, khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Ini dilakukan agar PSBB di Bandung Raya berjalan optimal.
“Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," tambahnya.
Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Wilayah Bandung Raya Bisa Segera Terapkan PSBB
Selain Pergub, Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 22 April - 5 Mei 2020.
Sementara itu, diktum ketiga menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Daud mengatakan pemberlakuan PSBB Bandung Raya akan disertai dengan Baca juga: Ada di Indonesia, Cara Rapid Test Corona dengan Drive Thru(RDT) masif.
RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan PSBB tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita COVID-19.
"Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua prokotol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi Covid-19 di Jabar," ucapnya.