KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat ( Jabar) tidak tinggal diam untuk mengamankan aset daerahnya.
Salah satu tindakan yang baru saja dilakukan adalah menindak lahan aset daerah seluas 45 hektar di Desa Sukajaya, Gunung Sembung, Purwakarta, Rabu (20/11/2019).
“Lahan seluas 45 hektar milik Pemdaprov Jabar itu diklaim seorang pengusaha berinisial M,” kata Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Eni Rohyani dalam keterangan tertulisnya (21/11/2019).
Pernyataan itu ia sampaikan saat memimpin langsung upaya penindakan yang juga menggandeng Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jabar.
Baca juga: Ridwan Kamil Motivasi Anak Muda Jawa Barat agar Selalu Optimis
“Sebagian lahan itu bahkan telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar. Sebagian lainnya disewakan kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp 6 miliar,” imbuh Eni.
Selain mengamankan aset tersebut, kasus ini pun akan dibawa ke ranah hukum karena terdapat dugaan adanya akta jual-beli palsu.
“Kami sedang melaporkan akta jual-beli oleh saudara M. Ada pemalsuan akta jual-beli ini oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara,” imbuh Eni.
Pihaknya pun, imbuh dia, kini tengah mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli palsu tersebut.
“Kami juga memiliki bukti-bukti yang sangat kuat untuk dibuktikan secara hukum. Kami yakin sekali,” imbuh Eni.
Baca juga: Perluas Pasar Dagang di Eropa, Jabar Akan Kerja Sama dengan Bulgaria
Pemda Provinsi Jabar pun mencopot papan informasi yang menyatakan pengusaha M sebagai pemilik lahan itu dan dititipkan di Polsek setempat.
Menurut Eni, tindakan tersebut adalah upaya Pemdaprov Jabar mengamankan aset daerah. Ada pula tindakan lain, yakni penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal.
Sementara itu Kepala Kopsurgah KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki mengatakan, Pemdaprov Jabar sudah melakuka langkah yang tepat.
“Aset lahan itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tetapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik,” ucap Sugeng.
Ia melanjutkan, perlu adanya penelusuran patok yang sudah dipasang Pemdaprov Jabar dalam proses sertifikasi dan saat ini tengah ditelusuri BPN.
“Adanya keadaan seperti itu, kami mendampingi Pemdaprov Jabar bersama instansi terkait seperti BPN dan kepolisian untuk melihat fakta-fakta di lapangan,” kata Sugeng.
Baca juga: Jabar Buatkan Beberapa Program untuk Turunkan Angka Stunting
Dukungan terhadap langkah nyata Pemdaprov Jabar juga datang dari pemerintah Desa Sukajana.
“Warga Desa Sukajaya mendukung penuh penindakan Pemdaprov Jabar,” ujar Sekretaris Desa Sukajaya, Dindin Nofyana.
Ia juga berharap Pemdaprov Jabar dapat menyelamatkan lahan itu sehingga warga bisa kembali bekerja sebagai petambang legal.
“Warga seratus persen mendukung karena memang sebagian besar mata pencahariannya di sini. Harapannya lahan bisa dikelola koperasi lagi agar masyarakat bisa usaha di sini,” imbuh Dindin.
Baca juga: 1.080 Pelajar Se-Jabar Diberikan Pemahaman Bahaya Radikalisme
Sepengetahuan dia, pengalihan penguasaan tambang terjadi sejak Juli 2013. Sebelumnya tambang dikelola koperasi sehingga warga sebagai anggota bisa menambang.
“Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi menambang di sini,” imbuh Dindin.