KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) membuka 1934 lowongan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) kali ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak dua persen lowongan dialokasikan bagi penyandang disabilitas di 48 formasi.
"Formasi untuk penyandang disabilitas kan aturannya minimal dua persen,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Pemdaprov Jabar, Tulus Arifin dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Update CPNS 2019: 5 Instansi dan Formasi Favorit
Ia menyampaikan pernyataan itu saat acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (15/11/2019).
Tulus melanjutkan, beberapa formasi yang menerima penyandang disabilitas antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa, serta Dinas Bina Marga.
“Ada fasilitas yang akan diberikan bagi penyandang disabilitas yang melamar ke formasi khusus. Namun jika mereka mendaftar formasi umum, tidak ada fasiitas khusus” imbuh dia
Tulus mengatakan, peserta akan menjalani tiga tes utama.
“Ketiganya yakni tes wawasan kebangsaan dengan nilai minimum 65, tes intelejensi umum dengan nilai minimum 80, dan tes karakteristik pribadi dengan nilai minimum 126,” imbuh dia.
Ia menegaskan, pemerintah tidak memungut biaya sama sekali untuk CPNS.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau jangan sampai tergiur dengan berbagai penawaran jalur instan.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Syarat CPNS 2019 BKKBN
"Masyarakat harus mengantisipasi modus penipuan tersebut. Jadi, masyarakat harus tetap melihat informasi di situs-situs resmi. Jangan sampai ada misinformasi,” kata Tulus.
Sebagai informasi, pendaftar CPNS secara keseluruhan di Jabar saat ini telah lebih dari 48.000 orang. Untuk Pemdaprov Jabar, pendaftar sudah lebih dari 4.535 orang.
Selain mewaspadai penipuan, pendaftar juga ia imbau melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
"Jadi jangan lupa siapkan empat dokumen, yaitu SKCK, ijazah, transkrip nilai, dan KTP. Kalau data itu sudah dikirim atau submit, tidak bisa diubah lagi," kata dia.
Peserta, lanjut dia, juga wajib mengirim foto selfie selain pas foto resmi. Hal itu untuk proses transparansi dengan cara membuktikan foto terbaru dan lebih kekinian.
Jika hanya mengirimkan pas foto resmi, dikhawatirkan foto itu diambil beberapa tahun lalu.
Baca juga: Unggah Berkas Pendaftaran CPNS 2019, Ini yang Harus Diperhatikan
"Proses seleksi ini untuk transparansi sehingga kita ikutsertakan pengiriman foto selfie," kata Tulus.
Sementara itu, terdapat pula masa sanggah pada rekruitmen CPNS kali ini bagi peserta yang ingin protes terhadap hasil seleksi.
"Masa sanggah itu dapat diajukan pelamar. Ketika masa sanggah diterima panitia, hasilnya akan diumumkan paling lambat selama tujuh hari,” kata Tulus.
Menurut dia, masa sanggah merupakan fasilitas bagi pelamar yang merasa tidak puas atau ditolak.