KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Pusat Distribusi yang diprakarsai DPRD Jabar.
Meski mendukung, Gubernur yang karib disapa Emil ini memberikan beberapa tanggapan.
Menurutnya, pembangunan pasar pusat distribusi diperlukan kajian menyeluruh mengenai dukungan daerah produsen, potensi wilayah yang dilayani, hingga penetapan lokasi penempatan pasar pusat distribusi.
Penetapan lokasi pasar pusat distribusi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, pusat konsolidasi, dan distributor.
"Kami belum melihat Raperda ini menyentuh keterkaitan dengan sektor lain terutama bidang perhubungan," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang digelar Jumat (15/11/19).
Emil mencontohkan, keberadaan pasar pusat distribusi yang ada di provinsi lain bisa bermasalah jika tidak dikaitkan dengan pembangunan insfrastruktur di wilayah sekitarnya.
Untuk itu, pembangunan jalan tol harus bisa diantisipasi.
Baca juga: Ridwan Kamil Dorong Pengusaha Jepang Berinvestasi di Jawa Barat
"Ini salah satu masalah yang harus diantisipasi dalam Raperda ini agar akses para pelaku usaha dapat terfasilitasi," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Emil menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan pasar pusat distribusi di era digital harus didukung dengan ketersediaan data dan informasi yang akurat. Sistem informasi diperlukan untuk mengintegrasikan kegiatan dalam sistem logistik.
Untuk itu, dia mengusulkan agar pembangunan sistem informasi logistik dibicarakan dengan pihak terkait agar kegiatan koordinasi dan operasional untuk menjamin ketersediaan barang dan stabilitas harga di pasar dapat optimal.
Adapun tindak lanjut dari Raperda yang diprakarsai oleh DPRD Jabar ini adalah akan disahkannya menjadi Perda.
Emil pun sudah sepakat karena regulasi itu akan mengatur kegiatan perdagangan barang dan menjamin pasokan kebutuhan barang pokok dengan harga terjangkau.
Baca juga: Ridwan Kamil: Jawa Barat Harus Menjadi Provinsi Pariwisata
"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sepakat karena itu akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi, peningkatan iklim dan kepastian berusaha, perlindungan petani, UMKM dan pedagang pasar," kata Emil.
Walau begitu, Emil menyebut bahwa Raperda itu perlu dibahas lebih dalam. Utamanya, pengaturan pembangunan koridor ekonomi khususnya pengembangan pusat produksi serta pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan di setiap wilayah Jabar
"Strategi apa yang akan dikembangkan untuk mencapai arahan kebijakan tersebut sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, ini masih harus dibahas oleh DPRD Jabar," tutur Emil.
Adapun Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi memiliki dua fungsi, yaitu sebagai distribusi utama dan khusus.
Distribusi utama berfungsi melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan volume yang cukup, berkualitas, dan harga stabil.
Sementara itu, distribusi khusus berfungsi sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan untuk mendorong terciptanya pemerataan usaha, meningkatkan pendapatan pedagang dan pelaku UMKM.
Baca juga: Kembangkan Perdesaan, Pemuda Jawa Barat Jadi Patriot Desa
Menurut Emil, untuk mencapai dua fungsi tersebut perlu arahan lebih lanjut dari Raperda tersebut sebagai kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
"Bagaimana juga Raperda ini mengatur distribusi barang penting," kata Emil.
Sementara itu, Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi ini akan kembali dibahas oleh DPRD dan Pemda Provinsi Jawa Barat pada rapat paripurna yang rencananya digelar akhir November mendatang.
Agenda utama rapat paripurna nantinya menghadirkan jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan Gubernur Jabar tentang Raperda Pasar Pusat Distribusi tersebut.