KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perihal percepatan pembenahan pengelolaan Barang Miliki Daerah ( BMD).
Surat tersebut tertuju pada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia pada tanggal 26 Agustus. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Jabar kini tengah menertibkan aset-aset dan BMD.
Hal itu diungkapkan Daud usai mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/11/2019).
“Rapat ini dilaksanakan karena diketahui bersama, fokus utama pencegahan korupsi oleh Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK RI tahun 2019 adalah mengenai barang milik daerah dan juga optimalisasi pendapatan daerah,” kata Daud.
Baca juga: Sebanyak 5312 Desa di Jabar Jadi Target Sosialisasi Si Rampak Sekar
Adapun, surat tersebut memiliki enam poin yang menjadi fokus utama.
Pertama, penyelesaian proses pengalihan BMD akibat alih kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, penyelesaian permasalahan BMD antar pemerintah daerah akibat pemekaran wilayah. Ketiga, penyelesaian permasalahan BMD dengan instansi vertikal.
“Keempat, penyelesaian permasalahan BMD yang dikuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak. Kelima, percepatan penyelesaian sertifikasi BMD berupa tanah," paparnya.
Lalu keenam, kata dia, tentang pelaksanaan pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun administrasi.
Baca juga: KPK Dorong Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Untuk mewujudkan poin-poin tersebut, kata Daud, Pemda Jabar tengah berkolaborasi dengan semua pihak seperti Badan Pertahanan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Tujuannya agar semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah aset.
“Juga sebagai pengguna barang (OPD) pun harus memerhatikan aset-aset milik daerah yang dimiliki,” kata Daud seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.