KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar mengimbau masyarakat agar tak memelihara ikan predator atau invasif (buas).
Kepala DKP Jabar, Jafar pun mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan ikan invasif atau spesies asing kepada dinas maupun stasiun karantina.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke kami, baik itu provinsi, ke dinas kabupaten kota atau ke badan karantina agar ikan buas itu kami musnahkan," ujar Jafar di Bandung, Rabu (18/9/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Imbauan tersebut muncul karena saat ini aktivitas jual beli ikan predator mulai marak di masyarakat.
Padahal, sesuai peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia.
Baca juga: Fenomena Ikan Mati di Ambon Meluas hingga ke 3 Kecamatan
Pada akhir 2011 lalu, para nelayan di Waduk Jatiluhur menemukan ikan jenis aligator yang diduga sengaja dipelihara dalam keramba jaring apung.
Ikan endemik sungai hutan hujan tropis Amazon tersebut dianggap berbahaya karena bisa mengganggu kelestarian sumber daya perairan dengan memangsa ikan liar lain.
"Pernah kejadian di Jatiluhur itu ada ikan (predator) sampai menimbulkan korban masyarkat juga. Takutnya tidak terkendali oleh si pemelihara ya, kalau sudah besar mungkin jaring ikannya dimakan dia bisa lepas ke danau atau perairan umum. Nanti habitat ikan di sini habis," paparnya.
Jafar menjelaskan, dari 12 Januari 2018 hingga 23 Agustus 2019, Stasiun Karantina ikan kelas II Bandung telah menyita 446 ekor ikan invansif. Jenis ikan yang di sita terdiri dari aligator hingga piranha.
"Kami khawatirkan itu menyerang kepada manusia juga. Nanti kalau ikannya lapar bisa ke manusia, karena ini pernah kejadian," jelasnya.