KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) mempercepat penyelesaian pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TTPAS) Regional Legoknangka di Kabupaten Bandung.
Salah satu upaya untuk mempercepat itu adalah dengan menandatangani kesepakatan pembiayaan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa mengatakan ia telah menandatangani Kesepakatan Induk Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendamping Transaksi pada Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) TTPA Regional Legoknangka.
Tandatangan itu dilakukan bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan (Dirjen PPR-Kemenkeu) Luki Alfirman, Jumat (3/5/2019) lalu.
Menurut Iwa, penandatanganan kesepakatan induk ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu terhadap percepatan penyelesaian proyek TPPAS Legoknangka.
Menurutnya, PPR-Kemenkeu menilai TPPAS Legoknangka sangat penting untuk segera dioperasikan. Ini karena TPPAS ini direncanakan akan menerapkan metode waste to energy atau mengubah sampah menjadi sumber daya listrik.
Awalnya, kata Iwa, pembangunan TPPAS Legoknangka lebih ideal menggunakan pola business to business. Namun karena kurang memungkinkan, diputuskan menggunakan pola KPBU atau kerja sama pemerintah dengan pihak Badan Usaha.
"Sekarang sedang disiapkan bantuan dokumennya, kami pada saat ini melakukan perjanjian itu," paparnya.
Iwa berharap, TPPAS Legoknangka segera rampung dan mulai beroperasi pada 2022 seperti yang diharapkan banyak daerah.
Dengan demikian, nantinya Legoknangka mampu mengolah sampah dari enam kabupaten dan kota di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan sebagian dari Kabupaten Garut.
"Harapan kami sampai dengan financial close Juni 2022, sehingga diharapkan pada 2021 atau 2022 sudah bisa selesai dan bisa melayani enam kabupaten kota di Bandung Raya," harap Iwa.
Dirjen PPR-Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan, poin penting TPPAS Legoknangka terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Proyek KPBU TPPAS Regional Legoknangka merupakan salah satu proyek yang masuk program pengolah sampah dalam Perpres no 35 tahun 2018," ujar Luky.
Pada Perpres tersebut tertulis, selain Legoknangka, ada 11 kota lainnya yang direncanakan memiliki TPPAS. Kota tersebut diantaranya yakni, Kota Bekasi, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
Luky menambahkan, dokumen Outline Business Case (OBC) untuk proyek Legoknangka ini disiapkan dan difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), dengan dibantu konsultan dari Price Waterhouse Coopers (PWC) dan Hermawan Juniarto (konsultan hukum).