KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi semua aset pada 2022-2023. Hal ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang selama ini rawan diklaim oleh pihak lain.
Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Junaedi, dalam forum Jabar Punya Informasi (Japri) di halaman Museum Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).
Sepeti dalam keterangan tertulisnya, Junaedi mengatakan, Pemdaprov Jabar sedang merencanakan langkah-langkah untuk memperkuat bukti kepemilikan aset secara hukum.
Salah satu caranya lewat Formulasi 2019, yakni dengan memperkuat bukti kepemilikan secara hukum dan melakukan pengamanan secara fisik.
"Sebagai pemilik aset, sebenarnya kami juga berhak mempertahankannya. Formulasi 2019 ini salah satunya untuk memperkuat bukti kepemilikan aset kita sehingga tidak mudah digugat," ujar Junaedi.
Junaedi mengakui saat ini ada sekitar 4.000-5.000 aset tanah belum memiliki sertifikat yang tersebar di seluruh Jawa Barat. Dengan begitu, keberadaan aset sangat rentan diklaim.
Kesulitan sertifikasi aset selama ini, kata Junaedi, karena aset-aset tersebut diperoleh pada zaman Belanda sekitar tahun 1920-1940 yang bukti kepemilikannya tidak ada.
Sementara itu, untuk proses sertifikasi aset tentu memakan waktu lama karena harus dilakukan klasifikasi terlebih dahulu terhadap kondisi aset-aset tersebut.
Namun, aset tersebut bisa dioptimalkan pemanfaatnya secara bertahap. Bahkan sudah ada yang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memprioritaskan pengurusan sertifikat aset-aset di Jabar.
"Saat ini BPN melakukan terobosan untuk meringankan persyaratan-persyaratan itu. Jadi tempat yang jelas ditempati Pemprov Jabar sudah tidak ditanya bukti kepemilikan lagi," kata Junaedi.
"Dengan terobosan BPN ini, kami targetkan dari 4.454 aset Pemdaprov yang belum bersertifikat bisa diselesaikan pada tahun 2022-2023," pungkasnya.