KOMPAS.com - Aparatur sipil negara di Jawa Barat diminta untuk tidak berpolitik praktis menjelang pilkada serentak 2018. Pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi Jawa Barat diingatkan agar netral dan tidak mendukung salah satu calon kepala daerah.S.
"Siapapun calonnya jangan sekali-kali PNS terlibat dalam politik praktis atau kalau mungkin diharamkan," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Jumat (11/8/2017) lalu.
Deddy meminta PNS mesti solid dan tidak terpengaruh dengan kepentingan politik pihak mana pun. Apalagi, hukum positif telah mengatur agar PNS netral.
"Mari kita bangun kebersamaan dan kepedulian untuk saling mengingatkan. Jika ada sesama kita (PNS) yang condong ke kiri atau ke kanan, kita ingatkan agar kembali luruh," ujarnya seperti rilis yang diterima Kompas.com pada Minggu (13/8/2017)..
Pilkada Jawa Barat 2018 mesti diwujudkan sebagai pesta demokrasi yang bebas dari intervensi politik terhadap birokrasi.
"Pilkada yang demokratis, jujur, adil, bersih dan bermartabat sehingga mampu menghadirkan pemimpin yang amanah," ujarnya
Menurut dia, pengganti Ahmad Heryawan kelak harus mampu mempertanggungjawabkan jabatannya dan melaksanakan tugas sebaik mungkin
"Tidak lupa Saya mengingatkan bahwa jabatan yang kita emban juga harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Regulasi aparatur sipil negara
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar aparatur sipil negara menjaga integritas dalam pelaksanaan pilkada serentak.
Aparatur sipil negara dalam pemerintahan kerap dimanfaatkan sebagai mesin politik karena jabatannya strategis untuk memobilisasi suara.
Ketidaknetralan di kalangan aparatur sipil negara bisa juga dilakukan dengan terbitnya kebijakan yang tidak adil dan cenderung menguntungkan salah satu kandidat.
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi.
UU tersebut memperkuat aturan terdahulu, yaitu Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini juga sudah disusun PP baru sebagai turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ketentuan sanksi juga telah diatur dalam Pasal 7 PP no. 53/2010 terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Berdasarkan Pasal 2 UU ASN yang salah satunya berisikan asas netralitas, bertujuan setiap aparatur sipil negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
Sementara, pada Pasal 9 (2) UU ASN menyatakan bahwa aparatur sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pengaturan mengenai netralitas dalam UU ASN dimaksudkan untuk membentengi aparatur sipil negara dari intervensi politik.