JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini, masyarakat Jakarta ramai mengeluhkan parkir liar yang kerap merugikan. Selain karena membuat macet, juru parkir liar (jukir) pun kadang mematok tarif yang tidak masuk akal kepada pengendara kendaraan bermotor.
Menyikapi hal tersebut, Pejabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penertiban. Sebab, situasinya sudah makin meresahkan warga.
“Jadi, saya sudah minta pihak Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) dan Dishub untuk menertibkan jukir liar. (Upaya ini) sudah beroperasi,” kata Heru, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Selain itu, Pj. Gubernur Heru juga menyoroti masalah parkir liar yang ada di minimarket. Menurutnya, penertiban jukir liar juga akan dilakukan di lokasi tersebut. Apalagi, jika pihak minimarket telah menuliskan “parkir gratis” di area itu.
“Ya, kalau di minimarket, kan, ada tulisan gratis. Jukir tidak boleh memaksa dan membuat warga resah. Ini salah satu problem yang harus diatasi. Pelan-pelan dilihat (dampaknya). Jika (jukir liar) takut kehilangan mata pencaharian, kami berikan pekerjaan kepada mereka,” ujarnya.
Baca juga: Banyak Jukir Liar di Sekitar JIS Getok Tarif, Sudinhub Jakut Sebut Sudah Sediakan Kantung Parkir
Merespons arahan Heru, Kadishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pun telah mengerahkan jajarannya untuk menertibkan parkir liar. Berdasarkan kegiatan penertiban juru parkir liar selama Mei-Juni 2024, terdata ada 395 jukir liar di 360 lokasi parkir.
“Tindakan yang kami lakukan masih dalam tahap persuasif dan humanis. Kami mendata jukir, memberikan sosialisasi, dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Jika jukir liar terjaring razia lagi, mereka akan dikenakan sanksi denda atau sidang yustisi,” jelas Syafrin dalam keterangan yang diterima oleh Kompas.com, Rabu (18/7/2024).
Dalam razia tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya agar jukir liar dapat diberikan pelatihan dan pemberdayaan, supaya bisa beralih ke pekerjaan lain yang lebih layak.
“Bapak Pj. Heru sudah mengarahkan agar kami (saat merazia) berprinsip pada pembinaan. Jadi, kami siapkan juga pendidikan dan pelatihan dengan berkoordinasi bersama Disnakertransgi Jakarta,” ucap Syafrin.
Untuk mengatasi jukir liar, ia mengingatkan masyarakat agar berani melapor melalui aplikasi Jaki dan kanal pengaduan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya. Selain itu, Dishub Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi pula kepada pemilik usaha dan masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat memarkir kendaraannya di lokasi yang resmi. Selain itu, agar lebih sering menggunakan kendaraan umum untuk mengurangi kemacetan juga dan polusi,” tutur Syafrin.
Pada 15 Mei 2024, Dishub Provinsi DKI Jakarta bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi mengadakan gerakan gabungan untuk menertibkan lima wilayah administrasi Jakarta dari jukir liar. Setiap tim yang dibentuk terdiri dari seratus personel gabungan untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan.
Masalah jukir liar di Jakarta memang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu. Pemicunya adalah jukir liar yang kerap muncul dan datang memaksa bayaran kepada pengguna kendaraan.
Sofyan salah seorang warga yang pernah mengalaminya. Ketika sedang memarkirkan kendaraannya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, seorang jukir tiba-tiba menghampirinya lalu meminta bayaran parkir dengan tarif yang tidak wajar.
“Saya keberatan dan mencoba menawar karena biasanya tidak semahal itu. Namun, juru parkir memaksa. Akhirnya, saya tetap membayar. Ya, mau tidak mau,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Menurut Sofyan, ia kadang mengandalkan lahan parkir yang ilegal, seperti di pinggir jalan atau yang diarahkan oleh jukir. Hal ini dilakukannya karena tidak ada lahan parkir yang tersedia.
“Kadang ada tempat yang memang tidak menyediakan lahan parkir cukup atau sudah penuh. Ya, saat itu saya memang ikut saja arahan jukir untuk parkir di tempat yang dia sediakan. Lagian, kalau parkir di tempat yang benar juga kejauhan,” paparnya.
Baca juga: Jukir Liar yang Diam-diam Masih Beroperasi Diminta Tak Paksa Pengendara Bayar Parkir
Menyikapi penertiban jukir liar di Jakarta, Sofyan setuju dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, karena dapat meningkatkan ketertiban. Namun, di sisi lain, ia tidak ingin jukir dihilangkan. Mereka bisa dibina, karena kehadirannya sangat membantu pengendara dalam mencari area parkir.
“Kalau bisa, jukir jangan dihilangkan, tetapi diarahkan agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tertib. Mungkin pemerintah (Pemprov Jakarta) juga bisa ikut mengatur tarif yang sesuai jika pakai jasa jukir, jangan tahu-tahu ‘ditembak’ Rp 10.000,” keluh Sofyan.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan mengimbau, penertiban parkir liar harus dilakukan secara konsisten. Memang tak mudah, tapi aparat di lapangan harus bertindak secara tegas.
“Memang agak sulit menertibkan parkir liar. Padahal, sudah ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” beber Azaz, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (13/5/2024).
Baca juga: Terjaring Razia, Jukir Liar di Senopati: Mungkin Hari Ini Saya Lagi Sial
Ia menambahkan, area jalan umum yang kerap dijadikan tempat parkir merupakan tindakan ilegal. Karena itu, Azaz berpendapat, menertibkan parkir liar hanya bisa terlaksana jika pemerintah melibatkan semua pihak yang ada di dalamnya, termasuk organisasi masyarakat (ormas) dan masyarakat.
"Menurut saya, ini (menertibkan parkir liar) bukan persoalan yang sulit. Libatkan saja mereka (ormas) untuk menyelesaikan masalah ini. Cara ini merupakan yang terpenting," katanya. (Rindu Pradipta Hestya)