KOMPAS.com - Pelaksana tugas atau Plt. Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mulai melakukan inventarisasi perumahan. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi perijinan perumahan-perumahan yang ada.
Tidak hanya itu, perempuan yang akrab disapa Ita tersebut mengatakan bahwa perumahan-perumahan yang sedang direncanakan atau mulai dibangun agar segera dicek perijinannya.
“Karena saya melihat saat ke Rowosari waktu banjir kemarin kan tepi-tepi jalan banyak sekali bangunan-bangunan baru,” ujar Ita panggilan akrabnya, di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/1/2023).
Ita juga berencana memanggil lurah dan camat untuk ikut membantu melakukan inventarisasi tersebut.
“Nah dari situ akan kelihatan apakah rumah dan perumahan tersebut sudah terdaftar dan ijin-ijinnya lengkap atau belum,” imbuhnya dalam keterangan persnya kepada Kompas.com, Rabu.
Ia mengatakan, persyaratan perijinan pembangunan perumahan memang cukup banyak. Namun hal tersebut harus ditaati oleh para pengembang agar tidak ada yang dirugikan.
“Kalau perumahan itu kan biasanya harus ada Keterangan Rencana Kota (KRK) dulu, lalu perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian Ijin Mendirikan Bangungan (IMB) dan lain sebagainya. Prosesnya kan panjang sekali," ujar Ita
"Lalu kemudian di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasilitas umum (fasum)-fasilitas sosial (fasos), apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot,” terangnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Intensif Lakukan Pembersihan Lumpur di Lingkungan Terdampak Banjir
Untuk itu, kata dia, Pemkot Semarang akan meninjau dan mengecek kembali perijinan perumahan-perumahan baru.
Terkait dengan perumahan Dinar Indah yang baru saja diterpa banjir akibat luapan Sungai Pengkol, Ita menegaskan bahwa warga harus segera direlokasi. Pasalnya, kondisi geografis wilayah yang dijadikan perumahan tersebut rawan terkena banjir.
“Kemudian yang kalau masalah Dinar Indah ini kan sudah jadi problem bertahun-tahun dari mulai 2019, 2021, dan 2023 ini kan yang paling besar kerugiannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah,” ujarnya.
Meskti begitu, Ita menyatakan bahwa upaya pemindahan atau relokasi tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Pasalnya, kata dia, Pemkot Semarang harus melakukan inventarisasi terlebih dahulu mendata kebutuhan yang ada, dan mencari keberadaan pengembang perumahan Dinar Indah.
"Karena ini berbeda treatmen-nya. Lha ini kami sedang melakukan rapat koordinasi,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan, penegak hukum siap melakukan tindakan jika memang ada perumahan-perumahan yang melanggar ijin.
“Ya nantinya kami akan lakukan pemeriksaan, apa saja yang kurang. Utamanya perijinan,” ujar Ita.