KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Semarang terus mengalami peningkatan, bahkan jumlahnya kini melonjak hingga 700 persen.
"Kalau dari pertambahan penderita hari ini mencapai 1.992 maka lonjakan kasus Covid-19 ini sudah luar biasa. Padahal awalnya 300, artinya sekarang sudah bertambah 700 persen," tutur walkot yang akrab di sapa Hendi ini dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/6/2021).
Menyikapi hal tersebut, memperhatikan rekomendasi Satuan Tugas ( Satgas) Covid-19 Jawa Tengah (Jateng) yang disampaikan Gubernur Jateng, dan hasil rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Semarang, maka Pemkot Semarang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Sebagai dampaknya, tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang, seperti karaoke, spa, Semarang Zoo, gedung bioskop akan ditutup sementara mulai Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Hendi Terus Bergerak Cepat Sediakan Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di Semarang
"Semua aktivitas tempat hiburan kami minta harus ditutup. Ini berat tapi memang harus kami lakukan karena jumlah penderita Covid-19 sudah semakin banyak, kemudian warga sudah mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Selain itu, wali kota yang akrab disapa Hendi ini juga meminta perusahaan melakukan pengaturan jam masuk pekerja agar tidak terjadi kerumunan di tempat kerja.
"Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik,” terangnya.
Hendi mengimbau, semua perusahaan di Kota Semarang untuk mengatur jam kerja agar bisa dibuat shift atau bergiliran, atau dengan sistem work from home (WFH).
“Kalau di tempat kami ada istilah WFH, kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi, misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau WFH akan lebih baik," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Semarang Semakin Tinggi, Walkot Hendi Tutup 8 Ruas Jalan
Untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan Public Transport Day atau kebijakan yang mengharuskan ASN maupun non-ASN di Pemkot Semarang menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa juga ditiadakan.
Penyesuaian PKM juga akan menertibkan jam operasional tempat-tempat usaha, seperti warung makan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan.
“Menurut keputusan wali kota yang akan diterbitkan, jam buka tempat usaha akan dibatasi dari yang awalnya pukul 22.00 menjadi 20.00," terang Hendi.
Kemudian, aturan ini juga akan memperbolehkan restoran menerima pengunjung dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50 persen dan disertai pengaturan jarak pengunjung.
Baca juga: Gandeng KPK, Hendi Tegaskan Komitmen Cegah dan Berantas Korupsi
Meski demikian, Hendi mengimbau masyarakat sebaiknya melakukan pemesanan take away daripada makan di tempat.
Hendi menambahkan, pihaknya ingin pula perangkat daerah dan masyarakat mengaktifkan kembali Kampung Siaga Candi Hebat di masing-masing Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kegiatan ini akan disupervisi lurah dan camat yang intinya membantu warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Meskipun keputusan dari ketua Satgas Covid Provinsi tadi menyampaikan untuk segera dibuat tempat isolasi terpusat, jadi yang isolasi mandiri ini perlahan-lahan akan diminta untuk karantina terpusat. Ini sedang kami coba dengan tambahan 400 tempat tidur," lanjutnya.
Keputusan lainnya adalah penutupan ruas-ruas jalan yang menuju arah Simpang Lima dan pembatasan aktivitas sosial budaya.
Untuk pernikahan dan pemakaman masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, focus group discussion (FGD), atau workshop sementara ditunda.
Baca juga: Setelah Bandung, N7X Concept Sapa Warga Semarang
Kemudian, aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen. Jika jumlah 50 persen tersebut di bawah 100 orang, maka supervisor harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini camat.
Namun, bila jumlahnya melebihi 100 orang, maka supervisor harus melapor ke Ketua Satgas Covid Kota Semarang, yaitu Wali kota Semarang.