KOMPAS.com – Para penyandang disabilitas di Kota Semarang kini bisa mengurus surat ijin mengemudi ( SIM) khusus atau SIM D.
Hal itu terjadi setelah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan ( MoU) tentang SIM D dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang di Kantor Wali Kota Semarang pada Senin (15/3/2021).
“Kami menyiapkan sarana prasarana terkait kemampuan berkendara seluruh warga Kota Semarang tanpa terkecuali, termasuk kami berikan SIM D untuk teman-teman disabilitas,” papar wali kota yang akrab di sapa Hendi ini dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.
Hendi menyebutkan, salah satu hal yang melatarbelakangi penandatanganan Mou SIM D tersebut adalah angka kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang yang masih tinggi dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: PT Rajawali Nusindo Resmikan Kantor Baru di Semarang, Hendi: Ini Bukti Investasi Masih Jalan
“Sebanyak 61 persen kematian disebabkan faktor manusia yaitu kemampuan serta karakter pengemudi. Padahal, kemampuan dan karakter pengemudi bisa terbaca kalau sudah lolos tes,” lanjutnya.
Ia pun mengapresiasi terobosan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang karena meluncurkan surat ijin mengemudi (SIM) khusus bagi warga penyandang disabilitas, yakni SIM D.
Sementara itu, Wakil Kepala Polrestabes Semarang, Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi sarana untuk melindungi warga disabilitas saat berkendara di jalan raya.
“Ini (SIM D) adalah upaya kami untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang ada di Kota Semarang, sekaligus memberikan pelayanan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Iga.
Selain melakukan penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut, Wali Kota Hendi memberikan SIM D secara simbolis kepada 10 warga penyandang disabilitas.
Ia menyebutkan, penyerahan SIM D tersebut tetap melalui tahap seleksi, baik seleksi teori maupun seleksi praktik.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tarif Resmi Perpanjangan SIM
“Dari 15 yang mendaftar, yang dinyatakan lulus dan mendapat SIM ada 10. Artinya, (SIM D) benar-benar mengedepankan sisi profesionalisme,” ujar Hendi.
Ia berharap, dengan diberikannya SIM D, warga penyandang disabilitas yang selama ini berkendara dengan kendaraan roda tiga dapat lebih tenang, karena tak lagi mendapat tilang.
“Insya Allah, mereka dapat berkendara dengan tenang dan tentu saja tidak hanya untuk dirinya namun juga pengendara yang lain,” kata Hendi.
Ia juga mengungkapkan, agenda pemberian SIM D tersebut menjadi sarana untuk memberikan informasi kepada warga penyandang disabilitas di Kota Semarang agar dapat segera memperoleh SIM.
Adapun untuk mendapatkan SIM D tersebut, warga disabilitas harus melaksanakan tes teori dan tes praktik terlebih dahulu.