Hari Pertama PKM di Kota Semarang, Hendi Hentikan Kendaraan Plat Nomor Luar Kota

Kompas.com - 27/04/2020, 21:04 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi ikut turun ke lapangan untuk menghentikan beberapa kendaraan berplat nomor luar kota yang akan masuk ke Ibu Kota Jawa Tengah.

Tindakan tersebut ia lakukan saat mengecek salah satu posko pemantauan yang berada di wilayah Mangkang.

Hal itu merupakan bagian dari pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang yang dimulai Senin (27/4/2020).

Agar PKM berjalan maksimal, Pemerintah Kota (Semarang) menyiagakan 16 posko pemantauan untuk memeriksa kendaraan berplat nomor luar kota.

Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Aturan PKM soal Pemudik dan Buruh Ditegakkan

Selanjutnya, pengemudi kendaraan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.

“Tidak semua kendaraan dengan nomor polisi luar kota merupakan pemudik,” ujar Hendi (sapaan akrab Hendrar Prihadi) dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, jumlah pemudik sudah menurun drastis. Kendaraan dengan plat nomor luar kota juga sudah jarang. Jika ditemukan, pengendara akan ditanya dan dicatat keperluannya.

"Tadi ada plat nomor D, kemudian mengaku warga Kendal yang kita cocokkan dengan KTP-nya. Kami minta agar bisa langsung pulang setelah urusannya selesai di Kota Semarang," imbuh Hendi.

Baca juga: Hari Pertama PKM di Semarang, Pengemudi Kendaraan Wajib Pakai Masker

Wali Kota Semarang memantau pos pemantauan karena ingin memastikan petugas tegas dalam menegakkan PKM.

“Terutama penekanan pada hingga standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan pelintas dan siapa yang diperbolehkan memasuki wilayah Kota Semarang,” kata dia.

Hendi melanjutkan, pos pemantauan memang bertugas membatasi masyarakat yang akan masuk Kota Semarang.

“Perlu diperhatikan, konsep pos pantau dalam PKM, yang ingin dibatasi yaitu pemudik,” ujar dia.

Bagi warga yang punya aktivitas penting di Kota Semarang, seperti bekerja, imbuh Hendi, diperbolehkan dengan pembatasan sesuai SOP protokol kesehatan.

Cek tempat usaha

Selain pos pemantauan, Wali Kota Semarang juga berfokus untuk mengecek tempat-tempat usaha, seperti pabrik.

PT Phapros dan Kawasan Industri Wijaya Kusuma di Kota Semarang menjadi dua tempat yang ditinjau.

Menurut dia, pabrik menjadi salah satu kawasan yang harus mengikuti aturan PKM Kota Semarang dengan tertib.

Aturan itu mulai dari jam kerja, SOP kesehatan, seperti jaga jarak, pengukuran suhu tubuh, pemberian hand sanitizer, dan cuci tangan.

Baca juga: Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020

Pabrik juga diminta menyediakan kartu identitas bagi para pekerjanya yang kebanyakan merupakan warga Kendal.

Kartu identitas itu akan sangat bermanfaat bagi para pekerja karena mereka bisa lolos pos pemantauan dengan menunjukkan identitas dari pabrik.

Hendi pun telah meminta Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

Terkini Lainnya
Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi, Gandeng Otoritas Keamanan Siber Korsel

Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi, Gandeng Otoritas Keamanan Siber Korsel

Semarang
Kisah Haru Peserta SNC 2026, Diguyur Hujan Tetap Tampil hingga Tuntas

Kisah Haru Peserta SNC 2026, Diguyur Hujan Tetap Tampil hingga Tuntas

Semarang
Peserta SNC Tetap Tampil Pascahujan, Wali Kota Semarang: Semangat Luar Biasa

Peserta SNC Tetap Tampil Pascahujan, Wali Kota Semarang: Semangat Luar Biasa

Semarang
Jangan Terlewat, Mlaku Bareng HJKS 2026 Bagi-bagi 479 Cokelat dan Doorprize

Jangan Terlewat, Mlaku Bareng HJKS 2026 Bagi-bagi 479 Cokelat dan Doorprize

Semarang
Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Peduli Lingkungan, Para Buruh Diapresiasi Wali Kota Agustina

Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Peduli Lingkungan, Para Buruh Diapresiasi Wali Kota Agustina

Semarang
Diikuti Peserta dari 28 Negara, SNC 2026 Mendunia dan Masuk Kalender Event Nasional

Diikuti Peserta dari 28 Negara, SNC 2026 Mendunia dan Masuk Kalender Event Nasional

Semarang
Forum ASEAN–ID Nourish di Semarang Bahas Gizi Anak, Agustina: Siswa Tak Boleh Belajar dalam Kondisi Lapar

Forum ASEAN–ID Nourish di Semarang Bahas Gizi Anak, Agustina: Siswa Tak Boleh Belajar dalam Kondisi Lapar

Semarang
Kebakaran Pasar Kanjengan, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

Kebakaran Pasar Kanjengan, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

Semarang
Walkot Agustina: MBG Adalah Investasi Besar Cetak Generasi Emas

Walkot Agustina: MBG Adalah Investasi Besar Cetak Generasi Emas

Semarang
Sat-set, Walkot Agustina Tuntaskan Perbaikan 9 Titik Jalan Rusak dalam Sehari 

Sat-set, Walkot Agustina Tuntaskan Perbaikan 9 Titik Jalan Rusak dalam Sehari 

Semarang
Wali Kota Agustina Resmikan Jalan Pramuka: Bukan Sekadar Diperbaiki, tetapi Jalur Harapan Warga

Wali Kota Agustina Resmikan Jalan Pramuka: Bukan Sekadar Diperbaiki, tetapi Jalur Harapan Warga

Semarang
Di Forum ASEAN, Wali Kota Agustina Sebut MBG Investasi Masa Depan

Di Forum ASEAN, Wali Kota Agustina Sebut MBG Investasi Masa Depan

Semarang
Cegah Kecelakaan di Silayur, Wali Kota Semarang Pasang Portal Katrol

Cegah Kecelakaan di Silayur, Wali Kota Semarang Pasang Portal Katrol

Semarang
Di Era Agustina Wilujeng, Kinerja Semarang Melonjak Masuk 10 Besar Nasional

Di Era Agustina Wilujeng, Kinerja Semarang Melonjak Masuk 10 Besar Nasional

Semarang
Jelang Dialog Nasional MBG di Semarang, Pengamat Tekankan Jaminan Keamanan Pangan

Jelang Dialog Nasional MBG di Semarang, Pengamat Tekankan Jaminan Keamanan Pangan

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com